TANJUNG MORAWA, BERSAMA
Peletakan batu pertama pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa oleh Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, Selasa (29/10/2025) diwarnai tangisan anak-anak akibat rumah tempat tinggal mereka telah dirubuhkan oleh Satpol PP, sehari sebelumnya.
Rumah yang mereka huni sekaligus sebagai tempat usaha orang tua mereka. Orang tua mereka kehilangan tempat usaha sekaligus rumah tinggal.
Dalam suasana sedih anak anak itulah Bupati Deli Serdang melakukan peletakan batu pertama pembangunan kantor camat senilai Rp3 milyar yang bersumber dari APBD DS yang dikutip dari keringat rakyat.
Bupati Deli Serdang dan Camat TG. Morawa tidak peduli dengan tangisan anak kecil sambil memajang poster meminta keadilan.
Seperti diungkapkan harianbersama.com, tanah lokasi kantor Camat TG. Morawa itu di Jl. Industri masih dalam sengketa hukum, karena masyarskat memiliki alas hak di atasnya berupa KRPT yang sah dilindungi UUDarurat No. 8 Tahun 1954.
Tanah itu awalnya adalah HGU PTPN II TG. Morawa yang tidak diperpanjang lagi, maka statusnya jadi tanah yang dikuasai oleh negara, dan pengaturannya adalah wewenang gubernur Sumatera Utara. Karena masyarakat juga memiliki alas hak yang sah di atasnya, Gubsu belum mengatur peruntukannya.
Tapi bupati Deli Serdang telah melampaui hak dan wewenangnya dengan menguasai secara sepihak. BPN Deli Serdang juga telah melanggar SK BPN No 42 tentang pengaturan tanah eks HGU yang tidak diberikan perpanjangannya.
BPN telah berani menerbitkan SHM dan SHGB di atas tanah yang masih belum selesai kasusnya itu. Keberanian oknum BPN DS ini sama dengan memberikan hak kepada Citraland, sehingga mereka ditangkap oleh Kejatisu.
Masyarakat TG. Morawa sangat menyayangkan sikap Bupati Deli Serdang Asril udin Tambunan yang tidak taat hukum dan sangat arogan. Para korban tergusur itu menyatakan menyesal sekali memilih Keluarga Tambunan jadi Bupati Deli Serdang.
Tidak kami sangka sikap Bupati begitu kasat dan arogan termasuk Camat TG. Morawa yang baru saja menduduki jabatan Camat. Kok rakyat yang diusir, sementara kota TG. Morawa jorok, tidak terurus kata warga. (HB-01)