Ini Baru Gawatt..!! Orang Miskin Lawan Adelin Lis di Polresta Deli Serdang, Siapa yang Menang..??

Mencerdaskan & Memuliakan - Oktober 29, 2025
Ini Baru Gawatt..!! Orang Miskin Lawan Adelin Lis di Polresta Deli Serdang, Siapa yang Menang..??
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

LUBUK PAKAM, BERSAMA

Masih ingat nama Adelin Lis? Dia adalah orang kaya dan “raja hutan” yang sering berhadapan dengan hukum, dan sulit dijerat karena uangnya tidak berseri.

Saat ini Adelin Lis melawan orang lemah dan miskin bernama Jatihad (86) warga Lubukpakam. Kasusnya sedang bergulir di Polsekta Lubukpakam Polresta Deli Serdang.

Jatihad adalah ahli waris Alm Datuk Putih Bin Magat memiliki tanah seluas sekitar 1,3 Ha. Di atas tanah itu, Jatihad menanami pohon jati. Belum lama ini, dia memanen pohon jati tersebut. Tapi ditangkap oleh Polsek Lubukpakam, karena kata polisi ada yang mengaku sebagai pemilik, yakni pihak Adelin Lis.

Sudah lebih dua bulan pohon jati itu ditahan bersama truck pengangkutnya. Kok bisa. Jati yang dipanen ada di atas lahan milik Jatihad, dibuktikan dengan Surat Keterangan Pemilikan Tanah yang dikeluarkan Bupati Deli Serdang, Baharoedin Siregar.

Diakui Jatihad, tanahnya berbatasan dengan tanah Adelin Lis dengan alas hak sertifikat hak guna bangunan. Tidak tumpang tindih dan sangat jelas.

Jatihad yang hidupnya pas-pasan merasa sedih kok bisa begini jadinya. Kenapa polisi tidak memastikan yang mana sebenarnya tanah milik Adelin Lis dan tanah Jatihad. Tidak sulit kok, katanya kecewa melihat sikap penyidik Polsekta Lubukpakam.

Akhirnya ada seorang pengacara yang rela membantu nenek Jatihad untuk memastikan letak tanahnya sesuai surat yang dimiliki. Dia adalah Ranto Tampubolon, SH, MH.

Kuasa hukum nenek Jatihad ini lalu melayangkan surat kepada Kapolresta Deli Serdang untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah kliennya itu.

Lucunya, Kapolresta Deli Serdang langsung menetapkan pengaduan Ranto Tampubolon dengan SP3. Aneh bin ajaib, kok langsung menerbitkan SP3 dengan alasan SK tanah yang diterbitkan Bupati Deli Serdang tidak terdaftar di BPN Deli Serdang.

Menurut Tampubolon, manalah mungkin SK tanah itu terdaftar di BPN karena yang menerbitkan bukanlah BPN. Dulu, tidak semua surat tanah diterbitkan oleh BPN yang dulu Agraria.

Ada kecurigaan penyidik Polresta Deli Serdang juga sudah “masuk angin”. Jadi sebagai kuasa hukum dia akan terus menelusuri kasus ini biarpun sampai Mabes Polres. Kemudian yang paling disesalkan sikap penyidik di Polsekta Lubukpakam.

Pengemudi truck sudah mengajukan permohonan pinjam pakai truck kepada Polsekta Lubukpakam, tapi herannya truck bisa dilepas tapi kayu jatinya diserahkan kepada Adelin Lis. Ini kan makin lucu dan jauh dari hukum.

Sejatinya pohon Jati itu boleh dikembalikan ke lahan tempat pemotongan, bukan kepada Adelin Lis. Kalau jati itu diserahkan kepada Adelin Lis, maka seolah-olah itu milik Adelin Lis. Kalau memang ditebang dari lahan Adelin Lis, boleh kita serahkan, tapi ini tumbuh dan ditebang di tanah Jatihad.

Menurut Ranto, SH, penyidik bisa meminta bantuan juru ukur dari BPN Deli Serdang untuk mengukur lahan Adelin Lis karena alas haknya diterbitkan oleh BPN Deli Serdang. Mudah sekali.

Tetapi kenapa hal itu tidak dilakukan oleh Polresta Deli Serdang, ini yang menjadi tanda tanya. Bayangkan pohon jati itu mau tumbuh lagi di atas truck di halaman Polsekta Lubukpakam. (HB-01)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini