LUBUK PAKAM, BERSAMA
Rencana rehabilitasi kantor PWI Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, sejak lama sudah dialokasikan sebesar Rp200 juta melalui APBD, dibatalkan Bupati dr Asri Ludin alias Aci Tambunan.
Hal ini terungkap dalam temu dialog anggota dengan pengurus PWI Deli Serdang, Senin (27/10/2025) di Desa Beringin yang dipandu Ketua PWI DS Lisbon Situmorang.
Dialog membahas berbagai masalah yang dihadapi oleh pengurus menjelang Konpercab VIII itu, juga untuk menemukan solusi terbaik terhadap kelangsungan roda organisasi sebagai langkah meningkatkan martabat wartawan di Deli Serdang.
Dalam pertemuan itu terungkap kurang harmonisnya komunikasi antara PWI dengan bupati Deli Serdang. Terbukti dalam kegiatan PWI Sumut dan PWI Deli Serdang kurang direspon oleh Bupati Asri Ludin.
Pada acara Family Gathering yang dilaksanakan PWI Sumut di Pancurbatu juga tidak dihadiri Bupati Asri Ludin. Tidak diketahui apa penyebabnya sehingga Bupati Asri Ludin menghindari hubungan dengan lembaga wartawan tertua ini.
Bupati juga tidak pernah bersedia menerima audiensi PWI. Kabarnya, bupati menduga anggota PWI tidak mendukungnya pada Pilkada lalu. PWI diinstruksikan oleh ketua PWI harus netral.
Menurut cerita dari mulut ke mulut, itulah penyebabnya sehingga Asri Ludin “uring-uringan” terus. Bahkan dia menuding anggota PWI dekat dengan Cabup Yusuf Sitegar.
Bukan hanya terhadap wartawan, terhadap Kades, camat dan OPD yang dicurigai punya hubungan dengan Yusuf Siregar, langsung dipecat.
Pembukaan Konpercab ke VIII PWI Deli Serdang yang hari ini berlangsung di Wing Hotel Kuala Namu, bupati tidak datang. Ini diperkuat saat audiensi dengan Panitia Konpercab diterima oleh Wabup.
Sikap bupati seperti ke kanak-kanakan tersebut juga dibahas dalam dialog menjelang Konpercab, kemarin. Sikapnya yang antagonis itu membuat pimpinan OPD enggan bersahabat dengan wartawan anggota PWI. Akhirnya disimpulkan tanpa bupati sekalipun, organisasi harus berjalan terus.
Informasi yang beredar di kalangan OPD, alasan dibatalkannya bantuan dana rehab kantor PWI DS itu, karena ada rencana Pemkab menggugat kembali tanah berdirinya kantor PWI DS. Dulu pernah digugat juga tapi ditolak oleh pengadilan. (HB-01)