Satreskrim Polres Karo Semakin di Depan..!! Hotel Raya Dirazia, 5 Wanita dan 6 Pria Diamankan, Ratusan Kondom Berserakan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Oktober 30, 2025
Satreskrim Polres Karo Semakin di Depan..!! Hotel Raya Dirazia, 5 Wanita dan 6 Pria Diamankan, Ratusan Kondom Berserakan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANAH KARO, BERSAMA

Prestasi demi prestasi terus ditorehkan Satreskrim Polres Tanah Karo. Setelah menggerebek sejumlah lokasi mesin judi tembak ikan dan warung remang-remang terduga tempat prostitusi, Satreskrim di bawah komando Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, ST, kembali beraksi.

Hotel Raya, Desa Raya, Kec. Berastagi, Kab. Karo, Sumatera Utara, dirazia, Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Lima wanita, 6 pria, 5 botol pelumas dan ratusan kondom diamankan petugas.

“Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sejumlah penginapan di wilayah Berastagi,” ujar Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, ST.

Menurut Eriks, semua yang diamankan dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan menelusuri apakah terdapat unsur tindak pidana dalam aktivitas tersebut.

Jika tidak ditemukan pelanggaran hukum, langkah pembinaan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial Parawarsa.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan, terutama kepada perempuan yang terlibat agar tidak kembali melakukan kegiatan yang melanggar norma sosial,” tambah AKP Eriks.

Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menegaskan, Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat.

“Segala bentuk kegiatan prostitusi dan penyakit masyarakat akan kami tindak tegas karena meresahkan warga serta berpotensi menimbulkan tindak pidana lainnya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan agar tetap aman dan bermoral,” tegas Kapolres.

Dengan razia rutin semacam ini, Polres Tanah Karo berharap dapat menekan praktik-praktik yang melanggar hukum dan norma sosial, serta menciptakan suasana yang lebih aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Karo. (HB-18)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini