MEDAN, BERSAMA
Mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (30/10/2025).
Ashari yang kini menjadi anggota DPR RI itu diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektare.
Plh Asintel Kejati Sumut, Bani Ginting, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi,” ujarnya seperti dilansir medandaily.
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan selesai sekitar pukul 13.00 WIB. “Semuanya berjalan normal, tidak ada kendala. Beliau juga tidak didampingi penasihat hukum saat diperiksa,” tambah Bani.
Bani menjelaskan, penyidik masih terus mendalami proses penyidikan kasus penjualan aset tersebut. “Dalam penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” katanya.
Ashari diperiksa atas kapasitasnya sebagai Bupati Deliserdang pada periode ketika pengalihan aset tanah PTPN I dilakukan, terutama terkait aspek tata ruang wilayah.
Sebelumnya, Kejati Sumut sudah menahan tiga tersangka dalam kasus yang sama, yakni: Askani mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut, A Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Deliserdang dan Iman Subekti Direktur PT NDP.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik, mengingat nilai aset yang diduga diselewengkan mencapai ribuan hektare lahan milik negara. (***)