TANAH KARO, BERSAMA
Komitmen Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk memberantas peredaran Narkoba sepertinya hanya manis di bibir saja. Seperti sepenggal syair sebuah lagu, lain di bibir lain di hati.
Buktinya, Satres Narkoba Polres Tanah Karo hanya menangkapi “ikan teri” alias pemain kecil, sementara bos sabu-sabu Kabupaten Karo Ibob Lubis sampai sekarang masih bebas gentayangan.
Indikasi ini bukan tanpa alasan. Sampai sekarang tak ada satu pun bandar besar sabu-sabu yang ditangkap Polres Tanah Karo.
Simka Tarigan (40) warga Desa Bintang Meriah, Kec. Kuta Buluh, Kab. Karo, Sumatera Utara, contohnya. Kamis (30/10/2025) sekira pukul 16.00 WIB, pria berprofesi sebagai petani ini diciduk Satres Narkoba Polres Tanah Karo. Barang bukti yang disita pun hanya 0,59 gram sabu-sabu.
“Dari hasil penggeledahan, personel menemukan tujuh paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,59 gram, sembilan plastik klip kosong, satu potongan kertas putih, dan satu potongan kertas rokok merek Dji Sam Soe. Barang bukti itu diselipkan di belakang pintu rumah tersangka,” ungkap Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Sabtu (01/11/2025) di Mapolres.
Menurut Kapolres, petugas langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut.
“Terhadap tersangka ST, penyidik menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambah Kapolres.
AKBP Eko Yulianto juga menegaskan, Polres Tanah Karo tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan atau menyalahgunakan narkotika.
“Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Diperlukan dukungan dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” katanya. (HB-18)