Penelitian Tahanan dan Napi..!! Mahasiswa Hukum UHN Medan Kunjungi Rutan Kelas IIB Kabanjahe..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - November 5, 2025
Penelitian Tahanan dan Napi..!! Mahasiswa Hukum UHN Medan Kunjungi Rutan Kelas IIB Kabanjahe..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANAH KARO, BERSAMA

Rutan Kelas IIB Kabanjahe memfasilitasi penelitian mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas HKBP Nomensen mengenai “Rehabilitasi dan perawatan terhadap tahanan dan marapidana di Rutan Kelas IIB Kabanjahe”, Rabu (05/11/2025).

Ini merupakan komitmen Rutan Kabanjahe dalam membuktikan tentang transparansi dan keterbukaan informasi kepada akademisi. Penelitian dengan metode wawancara tersebut dilaksanakan di aula Rutan Kabanjahe mulai pukul 10.00 wib hingga selesai.

Selama proses penelitian berlangsung, kedua belas mahasiswa/i mendapatkan data yang akurat dari Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Andry Petra, Kepala Subseksi Pengelolaan, Agung Siahaan dan Kepala Regu Pengamanan, Felix Tarigan.

Kepala Rutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, menyambut baik kedatangan para mahasiswa/i.

“Melalui penelitian ini, diharapkan sangat bermanfaat bagi dunia akademis dan bagi kami untuk melakukan evaluasi diri, mendapatkan ide-ide baru, meningkatkan kualitas program pembinaan, dan membangun citra yang lebih positif,” harapnya.

Para mahasiswa sangat mengapresiasi pelayanan dan keterbukaan informasi yang diberikan Rutan Kabanjahe. Mereka sangat kooperatif, memberikan akses data, dan memfasilitasi wawancara yang diperlukan untuk kelancaran studi para mahasiswa tersebut.

“Kami sebagai mahasiswa sangat mengapresiasi atas pelayanan dan keterbukaan informasi yang diberikan Rutan Kabanjahe, Dengan data yang kooperatif dan akses yang difasilitasi, kami dapat melanjutkan penelitian kami sebagai bahan penyusunan tugas,” ujar salah seorang mahasiswa kepada media.

Penelitian ini menjadi bukti pembelajaran dan pengetahuan dapat ditemukan di mana saja, bahkan di balik tembok Lapas/ rutan akhirnya. Diharapkan lahir pemahaman yang lebih mendalam dan solusi yang lebih efektif dalam upaya pembinaan dan reintegrasi sosial. (HB-18)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini