TANAH KARO, BERSAMA
Seorang guru Fitri Rayani Zebua, warga Kel. Gundaling-II, Kec. Berastagi, Kab. Karo, Sumatera Utara, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Berastagi dan sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan asuransi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Medan serta BPN Karo.
Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat Boin Silalahi, SH, MH & Partners, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, sebagaimana teregister nomor : 167/Pdt.G/2025/PN KBJ.
Fitri mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe setelah suaminya, Wirawan Kusuma Wijaya meninggal dunia pada Juli 2025, dan klaim asuransi jiwa atas fasilitas kredit yang mereka ambil ditolak oleh pihak Bank Mandiri.
Boin Silalahi, SH, MH, menerangkan, dalam dokumen gugatan disebutkan almarhum Wirawan Kusuma Wijaya adalah debitur dari fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 400 juta yang digunakan untuk membiayai usaha rumah makan. “Kredit tersebut disertai dengan pembayaran premi asuransi jiwa yang menjadi syarat pencairan dana,” katanya.
Namun, setelah kematian suaminya pihak bank menyatakan polis asuransi jiwa tidak aktif dan klaim ditolak dengan alasan usia debitur melebihi batas maksimum yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.
Penggugat menilai informasi itu tidak pernah disampaikan secara transparan oleh pihak bank maupun asuransi saat perjanjian kredit yang ditandatangani.
“Maka Fitri Rayani Zebua menuntut agar sisa kredit dinyatakan lunas dan agunan berupa sertifikat tanah dikembalikan kepadanya sebagai ahli waris. Ia juga menuntut ganti rugi imateril sebesar Rp10 miliar atas kerugian psikologis dan reputasi yang dialaminya,” kata Boin.
“Gugatan ini juga menyoroti pentingnya transparansi informasi dalam layanan jasa keuangan, serta perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023,” ujar Boin Silalahi.
Kuasa hukum penggugat Boin Silalahi yang dikenal kerap membantu dan nengadvokasi masyarakat marginal ini, menambahkan, ada pun dasar gugatan dimajukan karena pihak bank dan perusahaan asuransi diduga telah lalai menjalankan kewajiban hukum dan etika bisnis, sehingga patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (HB-18)