Gawatt..!! Terduga agar Terlihat Bekerja, Polres Karo Tangkapi Pemain Narkoba Kecil-kecilan, Bos Sabu Malah “Dibiarkan” Gentayangan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - November 6, 2025
Gawatt..!! Terduga agar Terlihat Bekerja, Polres Karo Tangkapi Pemain Narkoba Kecil-kecilan, Bos Sabu Malah “Dibiarkan” Gentayangan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANAH KARO, BERSAMA

Keseriusan Satres Narkoba Polres Tanah Karo memberantas peredaran Narkoba di “Bumi Turang” Tanah Karo Simalem masih diragukan. Harapan masyarakat agar Tanah Karo bebas dari peredaran Narkoba pun masih seperti pungguk merindukan bulan.

Bukan tanpa alasan. Sejumlah kasus Narkoba yang ditangkapi hanyalah pemain kecil-kecilan, sedangkan bos sabu-sabu malah “dibiarkan” bebas gentayangan.

Padahal, dalam rapat dengar pendapat bulan lalu di DPRD Karo, nama-nama bos sabu-sabu di Tanah Karo sudah dibeberkan.

Masyarakat pun yakin Polres Tanah Karo tahu siapa saja bos sabu-sabu di “Bumi Turang”. Tapi tak satu pun bos sabu-sabu yang ditangkap.

Penangkapan pemain sabu kecil-kecilan itu pun menimbulkan asumsi negatif di tengah-tengah masyarakat, seolah-olah polisi telah bekerja memberantas sabu-sabu.

Lihat saja yang ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo di sebuah kedai kopi di Desa Martelu, Kec. Lau Baleng, Kab. Karo, Sumatera Utara, Minggu (02/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangkanya adalah Reza Sardo Matondang (25) dan seorang PNS Adi Perangin-angin (55). Keduanya berdomisili di Desa Martelu.

Barang bukti yang disita pun hanya 20 paket plastik klip sabu-sabu dengan berat netto 0,73 gram. Kemudian satu pipet sekop runcing, satu ceret, satu HP OPPO warna hitam, uang tunai Rp80.000, satu kotak plastik, dan satu plastik warna putih.

Selain sabu-sabu petugas juga menemukan empat unit mesin judi jackpot. Seluruh barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut. Mesin jackpot diserahkan ke Satreskrim.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Harjuna Bangun, SSos, MH, mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan intensif menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Keduanya kini sudah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan sesuai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat.

Kepala Desa Martelu, Ertina Ginting, turut mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (HB-18)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini