LUBUK PAKAM, BERSAMA
Kasat Reskrim dan Kapolresta Deli Serdang diprapradilankan seorang rakyat jelata Jonpiter Sipayung (35) warga Dusun III Damak Rambe, Desa Tanjung Purba, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pemohon praperadilan melalui kuasa hukumnya Oloan S Butar-butar, SH dan Frendy Marcopolo Siregar SH, sudah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Pemohon merasa keberatan atas penetapannya sebagai tersangka, penangkapan dan penahanan atas dirinya dalam perkara tindak pidana yang disangkakan atas dirinya turut serta melakukan perbuatan penganiayaan secara bersama-sama seperti yang dilaporkan Fitriani.
Telah terjadi penganiayaan secara bersama-sama atas diri Fitriani pada 11 Oktober 2024 dan 23 Mei 2025, Jonpiter Sipayung ditetapkan sebagai tersangka, tanpa pernah diperiksa, diklarifikasi terlebih dahulu, tetapi langsung ditangkap.
Kemudian saat pemeriksaan di Polresta DS, Jonpiter mengaku diintimidasi tidak hanya dengan kata-kata, tapi juga dipukuli, dicambuk menggunakan kabel, ditendang, disiksa agar mengakui perbuatannya.
Cara-cara seperti ini menurut kuasa hukumnya sangat bertentangan dengan Perpol No. 17/2022 fasal 10 ayat 2. Ini pelanggaran etik kepolisian, kata Oloan S Butar-butar.
Polisi dalam melakukan pemeriksaan tidak dibenarkan atau dilarang melakukan intimidasi apalagi penganiayaan, agar hasil pemeriksaan benar benar mendapatkan kebenaran hukum.
Saat kejadian pemukulan secara bersama-sama seperti yang dituduhkan, Jonpiter Sipayung sedang berada di rumah bersama anak dan isterinya. Lagi pula tuduhan itu tidak sesuai yang dituduhkan.
Kalau memang tuduhan itu benar dilakukan secara bersama-sama, mengapa kok Jonpiter sendiri yang ditangkap dan ditahan, kata keluarganya kepada wartawan media ini. Ini mungkin persaingan usaha di tingkat kampung.
Tapi keluarga sangat prihatin atas kejadian mengapa polisi menganiaya Jonpiter yang tidak salah. Tapi biarpun dia dianiaya oleh polisi, Jonpiter tidak mengakui perbuatannya ikut menganiaya pelapor. (HB-01)