TANAH KARO, BERSAMA
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian kereta (sepeda motor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Berastagi. Tersangka Rizky Ashari Ramadhan (28), warga Jln Kotacane, Gang Usaha Kita, Kel. Lau Cimba, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, Sumatera Utara.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, ST, mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus berdasarkan laporan korban.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Jermal 15, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan,” jelas Eriks, Kamis (13/11/2025) pagi di Mapolres.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu korban Perkasa Barus (28) warga Desa Lingga Julu, Kec. Simpang Empat, Kab. Karo, hendak membuka bengkel sepeda motornya di Jln Jamin Ginting, Simpang Desa Raya, Kec. Berastagi.
Korban mendapati gembok pengaman bengkel dalam kondisi rusak. Setelah memeriksa ke dalam, korban menemukan sejumlah barang antara lain satu unit mesin las merek Lakoni 900 watt dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam telah hilang.
“Korban sudah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, namun tidak menemukan barang-barangnya, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Berastagi,” ungkap Eriks.
Kanit 1 Satreskrim Polres Karo, Ipda Henry Iwanto Damanik, SH, bersama anggota pun berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di Medan. Saat dilakukan penangkapan di sebuah kios ponsel, tersangka sempat melawan petugas.
“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tersangka tetap berupaya melarikan diri makanya dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku,” ujar Eriks.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Gear BK 3512 SAM warna hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor tersebut diduga kuat juga merupakan hasil tindak kejahatan, dan saat ini masih didalami untuk memastikan asal usulnya.
Sementara itu, sepeda motor Kawasaki KLX dan mesin las milik korban yang dicuri pelaku masih dalam penyelidikan karena diduga telah berpindah tangan.
“Dugaan sementara kedua barang tersebut sudah dijual oleh tersangka. Petugas masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Polres Tanah Karo akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegas AKBP Eko Yulianto. (HB-18)