TANAH KARO, BERSAMA
Bos Narkoba Kab. Karo, Sumatera Utara, sampai saat ini masih bebas gentayangan. Celakanya, Satres Narkoba Polres Tanah Karo seolah-olah “enggan” untuk menangkapnya. Terduga agar terlihat bekerja “ikan teri” (penjual Narkoba kecil-kecilan) pun ditangkapi.
KDS alias A, warga Desa Kinangkong, Kec. Lau Baleng, Kab. Karo, contohnya. Pria ini ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,38 gram.
KDS ditangkap, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya di Desa Kinangkong. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total netto 8,38 gram.
Selain itu ditemukan plastik bening, kertas tisu dan potongan plastik assoy yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka KDS alias A yang merupakan residivis kasus narkotika mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Satres narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres, Kamis (13/11/2025) pagi di Mapolres.
AKBP Eko Yulianto menegaskan, Polres Tanah Karo akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Tanah Karo menghimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi bila mengetahui peredaran Narkoba. (HB-18)