Memanass..!! Kasus Pohon Jati Datuk Putih Vs Adelin Lis: Ahli Waris Datuk Putih Datangi Mapolsek Lubukpakam..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - November 17, 2025
Memanass..!! Kasus Pohon Jati Datuk Putih Vs Adelin Lis: Ahli Waris Datuk Putih Datangi Mapolsek Lubukpakam..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

LUBUK PAKAM, BERSAMA

Kasus tebang-menebang pohon jati oleh keluarga Jatihad (ahli waris Alm Datuk Putih bin Megat) di atas lahan milik Alm Datuk Putih di Jln Lintas Sumatera Lk II, Kel. Petapahan Kec. Lubukpakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, semakin memanas.

Sudah lebih tiga bulan pohon jati beserta truck ditahan oleh Polsekta Lubukpakam, sementara kasusnya terkesan “sengaja dibiarkan” mengambang.

Akibatnya, lima orang ahli waris Alm Datuk Putih didampingi kuasa hukumnya Rianto Tampubolon, SH, MH, mendatangi Polsekta Lubukpakam, Senin sore (17/11/2025) ingin mendengarkan penjelasan dari penyidik sampai dimana
sudah hasil penyidikannya. Tapi penyidik yang menangani perkara ini dikabarkan sudah pulang ke rumahnya di Medan.

Seperti pernah diberitakan, keluarga Jatihad, menebang pohon jati milik mereka yang ditanam sendiri di atas tanah mereka yang memiliki alas hak yang diterbitkan oleh Bupati Deli Serdang, H
Baharoedin Siregar.

Begitu pohon jati dinaikkan ke atas truck, tiba -tiba polisi dari Polsekta Lubukpakam melakukan penangkapan. Kata polisi, berdasarkan pengaduan Adelin Lis dari PT Nanyang Indoketel.

Adelin Lis ini sudah dikenal sebagai orang kaya di Sumut yang menguasai bidang usaha kayu hutan. Dia seorang narapidana kasus dugaan korupsi hasil hutan yang baru saja keluar dari tahanan setelah membayar denda ratusan milyar kepada negara.

Dia tergolong “kuat” karena bisa mengendalikan perusahaan perkayuan di daerah ini. Dia bisa lolos dari berbagai kasus.

Keluarga Alm Datuk Putih ini sangat terkejut, kok bisanya Adelin Lis memiliki tanah HGB berbatasan dengannya, dan menyatakan tanah milik orang tua mereka adalah tanah Adelin Lis.

Kendati demikian, penyidik Polsekta Lubukpakam seharusnya mempertimbangkan alas hak yang dimiliki mereka, dengan cara meminta bantuan BPN Deli Serdang untuk mengukur tanah HGB milik Adelin Lis tersebut.

Kuasa hukum mereka Ranto Tampubolon, SH, MH, sudah menyurati Kapolsekta dan Kapolresta Deli Serdang agar turun tangan mengukur HGB milik Adelin Lis, agar tidak ada pihak yang dikorbankan.

Tapi kabarnya baik Ka Polsekta Lubukpakam maupun Kapolresta Deli Serdang tidak menanggapi pengaduan dari pengacara tersebut.

Konon kabarnya kasus ini dinyatakan dihentikan terus oleh Kapolresta (SP3) padahal diperiksa saja belum pernah. Lucu dan mengherankan, kata Tampubolon kepada wartawan media ini.

Kok bisa, disidik pun belum, langsung SP3. Menurut Tampubolon, mungkin penyidik mengacu kepada Surat BPN Deli Serdang yang menyebutkan SKT Bupati Deli Serdang yang dikeluarkan Baharoedin Siregar tidak terdaftar di BPN.

Memang dulu, bukan hanya BPN saja yang mengeluarkan alas hak atas tanah tetapi juga bupati. Jadi tidaklah serta merta SKT Bupati itu dianggap tidak berlaku. Itu kesalahan fatal dan tidak bisa dibenarkan. Tidak ada hak BPN menyatakan SKT Bupati tidak berlaku.

Yang seharusnya dilakukan Kapolres dan penyidik adalah mengukur ulang tanah HGB Adelin Lis agar bersesuaian. Jangan mentang-mentang uang banyak, bisa mengatur hukum, kata Tampubolon.

Ini akan berproses terus sampai ke pengadilan. BPN Deli Serdang seenak perutnya menerbitkan SHGB tanpa dasar yang jelas. Itulah maka kepala BPN DS diciduk oleh Kejatisu, tegas Tampubolon. Kita akan lihat siapa saja APH yang melindungi Adelin Lis ini, katanya.

Kemudian pemilik angkutan dan pemilik kayu yakni Jatihad sudah mengajukan permohonan pinjam pakai truck. Demikian juga pohon jati tersebut karena bisa rusak, tapi belum juga dikabulkan penyidik.

Alasannya, truck boleh dikeluarkan tapi pohon jati diserahkan kepada Adelin Lis. Ini hal mustahil, karena pohon jati itu bukan milik Adelin Lis. Dari sini saja bisa ketahuan jika penyidik berpihak, ungkap Tampubolon.

Kasus ini sebenarnya tidak rumit, tapi sengaja dibikin rumit oleh penyidik. Ukur saja sertifikat HGB Adelin Lis seluas apa. Selesai. Ini ada ketakutan Adelin Lis, kalau diukur maka ketahuanlah belangnya. (HB-01)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini