TANAH KARO, BERSAMA
Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kantor PT BPR NBP 15 Berastagi di Jln Jamin Ginting No 15A D II, Desa Rumah Berastagi, Kec. Berastagi, Kab. Karo, Sumatera Utara. Pelaku yang sempat buron hingga ke luar daerah akhirnya ditangkap di Kabupaten Nias Selatan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (20/10/2025) sekira pukul 01.47 WIB. Aksi itu baru diketahui keesokan harinya saat seorang petugas kebersihan melihat jerjak jendela belakang kantor dalam kondisi rusak.
Ia segera menghubungi Kepala Bagian SDM BPR, Budi MT Purba (49). Karena hari itu kantor sedang libur, Budi tiba di lokasi sekitar pukul 18.45 WIB dan mendapati sejumlah barang inventaris hilang.
Barang-barang yang raib meliputi beberapa unit telepon genggam, uang titipan nasabah, perhiasan emas, jam tangan, serta berbagai barang berharga lainnya.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp209.748.000. Korban lainnya, Deyrima Beru Sitepu juga kehilangan sejumlah barang simpanan.
Melalui pemeriksaan TKP dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Berastagi mengidentifikasi pelaku berinisial SL alias RL (19), seorang perantau yang bekerja sebagai aron (buruh harian tani). Ia berasal dari Kabupaten Nias Utara dan berdomisili sementara di Berastagi.
Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, SH, memimpin langsung Unit Reskrim setelah identitas pelaku terungkap. Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka melarikan diri ke wilayah Nias setelah melakukan aksinya.
Pada Minggu (09/11/2025) identitas tersangka dipastikan melalui pendalaman lanjutan. Sehari kemudian, Senin (10/11), Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, SH, langsung memimpin keberangkatan tim menuju Kabupaten Nias untuk melakukan pengejaran.
Setelah koordinasi dengan Polres Nias dan penelusuran di beberapa lokasi, tim akhirnya mengamankan tersangka, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Kec. Teluk Dalam, Kab. Nias Selatan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di kantor PT BPR NBP 15 Berastagi.
Tim kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut terkait barang bukti di sekitar wilayah Nias. Beberapa barang bukti berhasil ditemukan termasuk telepon gengam, perhiasan dan jam tangan.
Kamis (13/11/2025) sekira pukul 22.00 WIB, tersangka beserta barang bukti dibawa kembali ke Polsek Berastagi untuk menjalani proses penyidikan.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses lidik dan sidik. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polsek Berastagi.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak setiap bentuk kejahatan, termasuk yang pelakunya melarikan diri ke luar daerah. Koordinasi cepat dengan Polres Nias menjadi kunci keberhasilan penangkapan,” ujar Kapolres.
Ia juga menegaskan Polres Tanah Karo akan terus meningkatkan respons dan pelayanan terhadap masyarakat.
Selain itu, Kapolres menghimbau masyarakat agar memperhatikan keamanan lingkungan dan tempat usaha.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap waspada, memastikan fasilitas keamanan terpasang dengan baik, serta segera melapor bila menemukan hal mencurigakan,” tambahnya. (HB-18)