TANAH KARO, BERSAMA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan tersangka baru dalam kasus pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa tahun 2020- 2023.
Adapun tersangka baru itu yaitu ACS (34) pemilik CV Promoseland yang beralamat di Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danka Boru Rajagukguk, SH, MSI, yang baru sebelas hari menjabat menyatakan, tidak ada tempat yang nyaman dan aman bagi para pelaku korupsi di Kabupaten Karo.
“Kami akan tetap mengejar hingga ke akar-akarnya. Yang pasti praktek korupsi tidak dilakukan seorang diri. Ketika terdapat dua alat bukti, maka akan kami sikat,” tegas Dana Rajagukguk, SH.
Sebagai perempuan pertama yang menjabat Kajari Karo, Danka Rajagukguk, SH, menegaskan, komitmen pemberantasan korupsi akan dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas.
“Komitmen untuk memberantas korupsi ini akan selalu kami pegang secara integritas dan profesional agar masyarakat Karo mendapat keadilan” ujar Kajari.
Kepala Seksi Intelejen Kajari Karo, Donna Martinus Sebayang, SH, MH, menyatakan, ACS merupakan tersangka ke lima dalam perkara tersebut. “Saat ini kami berupaya mengungkap keberadaan JG,” ujar Donna Martinus Sebayang, SH.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, DR Renhard Harvey, SH, MH, mengatakan, penetapan tersangka ACS dilakukan setelah pihak Kajari Karo memperoleh alat bukti yang cukup kuat.
Sesuai informasi, ACS diketahui pemilik CV Promoseland perusahaan pembuatan profil desa pada 20 desa di empat kecamatan yaitu kecamatan Tiga Panah, Tiga Nderket, Tiga Binanga dan Naman Teran, sekitar tahun 2020-2021.
Adapun fakta hukum yang menyebabkan ACS jadi tersangka yaitu kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai RAB, mark up dan sejumlah kegiatan fiktip. Akibat perbuatannya negara merugi sekitar Rp1.824.156.997.
Akibat perbuatannya tersangka ACS ditahan di rumah tahan kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 2 hari, terhitung sejak 19 November 2025.
ACS disangkakan melangar pasal 2 ayat (I) jo pasal 18.UU RI no 31, tentang undang undang tindak pemberantasan korupsi sebagai mana di ubah dengan undang undang no 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1,ke I – Kuhap dan pasal 3 jo, pasal 18 UU RI no 31,tahun 1999 sebagai man di ubah UU No 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1), ke 1 ayat KUHP.
Pada kesempatan tersebut Kejari Karo menegaskan upaya pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan demi pemerintahan desa yang transparan, bersih dan bertanggung jawab. (HB-18)