Ngeri Kali Bahh..!! Warga Miskin Vs “Raja Kayu”: Polsek Lubuk Pakam “Disemprot” Propam, Truk Angkut Kayu Jati Mendadak Dilepas..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - November 19, 2025
Ngeri Kali Bahh..!! Warga Miskin Vs “Raja Kayu”: Polsek Lubuk Pakam “Disemprot” Propam, Truk Angkut Kayu Jati Mendadak Dilepas..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

LUBUK PAKAM, BERSAMA

Ada kabar mengejutkan dalam kasus pohon jati yang diperebutkan oleh ahli waris Datuh Putih melawan “raja kayu” Adelin Lis di Polsekta Lubuk Pakam.

Propam Poldasu kabarnya “semprot” oknum-oknum penyidik Polsekta Lubuk Pakam yang sudah berbulan-bulan menahan sebuah truck pengangkut pohon jati di Mapolsekta itu.

Konon kabarnya supir truck sudah mengajukan permohonan pinjam pakai atas truk itu karena satu-satunya sumber nafkah keluarganya.

Bahkan kabarnya si supir sudah memberikan sejumlah uang kepada oknum penyidik, tapi malah minta uangnya ditambah lagi..

Tiba-tiba Mabes Polri kabarnya memerintahkan Propam Poldasu agar turun tangan menegur oknum penyidik Polsek Lubukpl Pakam.

Selasa sore, kemarin, Propam Poldasu “semprot” penyidik, kenapa truck tersebut terus ditahan. Akhirnya truck itupun tiba-tiba dilepas, sementara pohon jati tetap ditahan.

Keluarga Alm Datuk Putih heran sekali melihat kelakuan oknum-oknum Polsekta Lubukpakam dan Kapolres Deli Serdang dalam menangani kasus tersebut.

Ahli waris Datuk Putih yakni Jatihad menanam pohon jati di atas tanahnya sendiri, lengkap surat keterangan tanahnya dari Bupati Deli Serdang.

Tiba-tiba muncul pengaduan Adelin Lis bahwa dialah pemilik tanah dan pohon jati itu berdasarkan sertifikat HGB yang dikeluarkan BPN Deli Serdang.

Kuasa hukum Jatihad, Rianyo Tampubolon, SH, MH, mengungkapkan, kasus ini sangat simpel tidak rumit jika Kapolres Deli Serdang cermat hukum. Ukur saja HGB milik Adelin Lis, apakah benar pohon jati itu tumbuh di tanah miliknya, selesai.

Tapi hal ini tidak dilakukan oleh penyidik karena diduga sudah disusupi oleh Adelin Lis. Malah laporan kuasa hukum secara tertulis kepada Kapolres terus di SP3 kan, ini kan lucu, katanya.

Kasus tanah warisan Alm Datuk Putih di depan kantor bupati Deli Serdang akan heboh, karena di atas tanah itu sudah berdiri bangunan megah milik Pemkab Deli Serdang.

Kembali kepada kasus Adelin Lis dengan Jatihad ahli waris Alm Datuk Putih ini akan memanas karena kuasa hukum Jatihad mengangkatnya ke permukaan untuk membuka permainan kotor aparat penegak hukum di Deli Serdang dan BPN Deli Serdang.

Siapa yang tidak kenal dengan Adelin Lis raja kayu paling bermasalah yang baru saja membayar kerugian negara ratusan milyar. Adelin Lis Lis sempat ditangkap dan ditahan, kini bermasalah lagi dengan rakyat jelata, kata Tampubolon. (HB-01)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini