Gaspol Ketuaa..!! Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Diprapidkan: Jawaban Termohon tak Menyentuh Pokok Gugatan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - November 20, 2025
Gaspol Ketuaa..!! Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Diprapidkan: Jawaban Termohon tak Menyentuh Pokok Gugatan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

LUBUK PAKAM, BERSAMA

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Jonpiter Sipayung terhadap Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang yang digelar di PN. Lubukpakam, memasuki sidang ke tiga kalinya, Kamis (20/11) dipimpin hakim Khairul Rizky, SH.

Pada sidang sebelumnya, sidang mendengarkan jawaban dari kuasa hukum termohon yang disampaikan kuasa hukumnya Iptu Ricardo N Banding, SH, hanya sebatas rentetan peristiwa mulai dari kejadian, dibawa ke rumah sakit dan dasar hukum tugas penyidik, tidak menyentuh pokok persoalan sebenarnya.

Hanya sebatas normatif saja, kata pengamat hukum dan kuasa hukum pemohon, Oloan Soraya Butar-butar.
Penyidik belum menyentuh pokok persoalan sehingga timbul gugatan praperadilan.

Pemohon tidak menerima dijadikan sebagai tersangka, karena sewaktu kejadian Jumat 11 Oktober 24 itu dia berada di rumahnya. Lalu dia dituduh melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Deni Chandra di Dusun VIII dan isterinya Fitriani sebagai pelapor.

Kemudia polisi menyebutkan secara bersaman-sama sebanyak 10 orang, tapi tidak bisa menyebutkan nama yang 9 orang lagi, dan yang ditangkap pun hanya Jonpiter Sipayung, sementara yang lain itu siapa orangnya kenapa tidak ditangkap dan ditanya apakah saya ikut di situ, kata Jonpiter. Mereka kan bisa jadi saksi.

Sementara yang dijadikan saksi dia orang itu, Rudi dan Suyadi jelas rekayasa semata, karena saya tidak ikut, kata Sipayung. Lantas dalam pemeriksaan, pemohon Prapid ini dianiaya sampai babak belur oleh penyidik. Saya dipukuli, katanya.

Keluarga tidak menerima perbuatan oknum polisi ini sehingga meminta agar digugat Prapid, kata Jonpiter. Kalaulah saya ikut, tidaklah mungkin saya berani mengajukan gugatan praperadilan, tambahnya. Dia berharap keadilan hukum dari hakim yang menangani peradilan ini. (HB-01)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini