DELI SERDANG, BERSAMA
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan, SE, menduga ativitas penambangan di Sungai Buaya Desa Sepinggan, Kec. STM Hulu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, ilegal sehingga aparat hukum wajib turun tangan.
“Tidak pernah dan tidak boleh ada aktivitas penambangan di sungai. Jika ada aktivitas penambangan, sudah dipastikan itu ilegal,” kata Kader NasDem ini kepada awak media, Jumat (21/11/2025) siang.
Menurut Kuzu, aparatur penegak hukum harus menindak pengusaha dan pengelola pertambangan yang ada di lokasi.
“Itu pidana merusak lingkungan. Aparat penegak hukum harus menindak tegas dan jangan hanya tidur. Kami di DPRD Deli Serdang ini juga akan mengecek lokasi,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, aktivitas penambangan di Sungai Buaya Desa Sepinggan, Kec. STM Hulu, Kab. Deli Serdang telah merusak alam.
Anehnya, penegak hukum dari Unit Tipiter Polda Sumut dan Polresta Deliserdang tak kunjung bertindak. Aroma suap pun mencuat.
Ketua Harian LSM Kenziro Sumut Sastra Sembiring menegaskan, aktivitas ini meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak alam dan merugikan negara.
“Pengusaha itu telah merusak aliran sungai dengan mengambil materialnya. Ini berpotensi menyebabkan bencana alam. Bapak Kapolresta Deli Serdang, Kajari agar menindaklanjuti informasi galian di daerah sungai (DAS). Selain merusak, juga cenderung merugikan negara,” kata Sastra, Rabu (20/11/2025).
Perintah Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan menegaskan agar TNI-Polri menindak tambang ilegal.
“Jadi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, maka Bapak Kapolresta Deli Serdang dan Kajari wajib menindak dan menangkap penambang ilegal yang merusak aliran sungai,” tuturnya.
Selain itu, Kajari juga diminta untuk memeriksa pemerintah kecamatan yang abai atau diduga terlibat dan menerima setoran dari praktik itu.
“Buktinya, kenapa sampai saat ini aktivitas ilegal penambangan di sungai itu masih terus terjadi. Kecamatan memiliki tanggung jawab di wilayahnya,” terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi perihal ini mengatakan akan meneruskan informasi kepada satker terkait.
“Kirim alamatnya, nanti akan saya teruskan ke Tipiter Ditreskrimsus,” terangnya. (HB-TIM)