MEDAN, BERSAMA
Mantan Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan, tidaklah mungkin dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI maupun Kejaksaan Tinggi Sum. Utara dalam kasus pengalihan hak lahan HGU PTPN Regional I (Dulu PTPN II) kepada PT Citra Land yang merugikan negara triliunan rupiah.
Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari Sinik, kepada wartawan media ini, Sabtu( 22/11/2025) di Medan.
Walaupun mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan sudah diperiksa sebagai saksi dan banyak pihak menduga keterlibatannya dalam kasus itu, tapi Azhari Sinik yakin dan percaya tidak mungkin dijadikan sebagai tersangka.
Alasannya karena Ashari Tambunan sekarang ini anggota DPR RI, tentu “ditakuti” oleh kejaksaan agung. Kemudian selama 10 tahun sebagai bupati Deli Serdang, relasinya cukup kuat, ditopang pula oleh finansialnya yang cukup kuat, tentu saja tidak rela jatuh dalam kasus tersebut.
Dia bisa saja mengorbankan anak buahnya di situ, terlebih disebut-sebut seorang kepala dinasnya juga paling banyak berperan menukangi proses peralihan lahan tersebut
Konon Kadis berinisial RS ini termasuk ahli mengatur peralihan lahan seperti diinginkan. Kabarnya peralihan peruntukan tanah pertanian jadi lahan rumah sakit terbesar di Deli Serdang berhasil dia selesaikan.
Padahal ada SE Mendagri bahwa areal pertanian irigasi tehnis tidak bisa dialihkan untuk kepentingan lain. Dalam hal ini RS adalah ahlinya. Maka dalam peralihan lahan HGU PTPN II kepada PT Citra Land bukan sesuatu yang sulit baginya.
Oleh karena itu menurut Azhari Sinik mustahil alias tidak mungkin lah mantan Bupati DELI Serdang itu dijadikan tersangkaka. Lagi pula Ashari Tambunan adalah Anggota DPR RI aktif tentu jadi pertimbangan juga bagi Kejagung.
Secara kasat mata, tokoh masyarakat dan LSM Anti Korupsi di Sumut menduga mantan Bupati DELI Serdang itu ikut terlibat.
Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi Sum. Utara sudah melakukan penahanan terhadap Kepala Badan Pertanahan Sum. Utara, Kepala Badan Pertanahan Deli Serdang, mantan Dirut PTPN II Iwan Perangin-angin dan salah seorang Direktur KSO PT Citra Land.
Kejatisu juga berhasil menyita uang hasil kejahatan mereka ini dari berbagai lokasi sebesar Rp150 milyar.
Azhari Sinik berharap Kejagung tidak main-main menuntaskan kasus ini, karena banyak sekali kasus seperti ini terjadi di lingkungan PTPN II Sum. Utara yang belum terungkap ke permukaan.
Besar dugaan Kepala BPN ATR Sumut dan Deli Serdang memiliki andil besar di dalamnya. Salah satu yang mulai terbongkar adalah jual-beli lahan eks HGU PTPN II seluas 78,16 Ha di Desa Dagang Kerawan, Kec. Tg. Morawa.
Kasusnya belum tuntas tapi Ka BPN Deli Serdang sudah berani menerbitkan sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan di atasnya. Bahkan gedung kantor camat Tg. Morawa dibangun di atasnya. (HB-01)