TANAH KARO, BERSAMA
Perseteruan ketua BPD dengan Kades dan Kadus Barung Kersap, Kec. Munte, Kab. Karo, Sumatera Utara, memasuki babak baru.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ketua BPD dalam dokumen APBDes TA 2023, kini sudah dilimpahkan Polres Karo ke Kejari. Namun, terhadap Kades dan Kadus hanya dikenai tahanan kota.
“Para tersangka Kades Barung Kersap TPA dan Kadus BAP diduga telah memalsukan tanda tangan ketua BPD Barung Kersap di dokumen laporan APBDes TA 2023,” ujar Kasi Pidum Kejari Karo, Gus Irawan Marbun, SH, saat dikonfirmasi wartawan.
Di lain tempat, Wilter Sinuraya, SH, penasehat hukum Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kab. Karo yang selama ini mendampingi pihak pelapor, mengapresiasi kinerja aparat hukum.
“Berkas perkara sudah P21, para tersangka ditetapkan statusnya sebagai tahanan kota. Kami sangat mengapresiasi kinerja aparat hukum,” ujar Wilter. (HB-18)