Mantap Kali Sat Reskrim Polres Karo Ini Bahh..!! Pembunuh Roby Perangin-angin Diciduk, Korban Dikeroyok, Dipukuli Lalu Ditikam..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 5, 2025
Mantap Kali Sat Reskrim Polres Karo Ini Bahh..!! Pembunuh Roby Perangin-angin Diciduk, Korban Dikeroyok, Dipukuli Lalu Ditikam..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANAH KARO, BERSAMA

Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada Minggu (30/11) sekira pukul 02.00 WIB di Jln Sudirman, Kel. Gung Leto, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, Sumatera Utara, tepatnya di sebuah cafe atau klub malam Bravo SGR.

Korban Robby Harianda Perangin-angin (29) warga Desa Ajinembah, Kec. Merek, Kab. Karo, yang juga berdomisili di Desa Rumah Kabanjahe.

Atas laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi empat orang pelaku masing-masing RGJ (25), ROT (27), DF (41) dan RABT (31) semuanya warga Kabanjahe.

Pelaku pertama, RGJ, diamankan, Kamis (04/12/2025) dini hari di Kota Medan. Sementara tiga pelaku lainnya langsung menyerahkan diri siang harinya ke Polres Tanah Karo setelah tahu 1 rekannya ditangkap.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Eriks R, ST, menyatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa tragis itu bermula dari percekcokan antara korban dan pihak cafe.

Korban saat itu enggan membayar minuman yang telah dipesannya sehingga memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada penganiayaan berat.

“RABT yang merupakan seorang pengusaha cafe/club, bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Terkait peran masing-masing pelaku, sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam,” jelas Kapolres, Jumat (05/12/202) siang di Mapolres.

Seluruh alat yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut telah disita petugas sebagai barang bukti.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami beberapa luka tusukan dan langsung tersungkur. Saat dilarikan ke rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Selain senjata tajam, polisi juga menyita pakaian milik korban serta barang bukti lainnya untuk memperkuat proses penyidikan.

Satreskrim Polres Tanah Karo saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka guna mengungkap keseluruhan motif peristiwa tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama yang Mengakibatkan Kematian.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan yang merampas nyawa orang lain. Kami juga menghimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan menghindari tindakan melawan hukum,” tegas Kapolres. (HB-18)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini