Sat Reskrim Semakin di Depan..!! Polres Tanah Karo Amankan Dua Pemain Sabu di Penginapan Merpati Berastagi..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 6, 2025
Sat Reskrim Semakin di Depan..!! Polres Tanah Karo Amankan Dua Pemain Sabu di Penginapan Merpati Berastagi..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANAH KARO, BERSAMA

Personel Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (26/11/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di Penginapan Merpati di Jln Trimurti, Kel. Tambak Lau Mulgap I, Kec. Berastagi, Kab. Karo, Sumatera Utara.

Dua tersangka berinisial NA (27), yang diketahui merupakan residivis, serta DS (22), keduanya warga Kel. Gundaling I, Berastagi, diamankan saat personel Satreskrim Polres Tanah Karo tengah melakukan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan, proses penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, namun petugas mendapati indikasi kuat adanya penyalahgunaan narkotika oleh kedua pria tersebut.

“Personel yang melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku curanmor menemukan dua orang laki-laki yang mencurigakan. Saat diperiksa, keduanya didapati membawa paket berisi diduga sabu-sabu beserta perlengkapannya,” ujar Kapolres, Sabtu (06/12/2025) pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 12 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,6 gram, 3 lembar plastik klip kosong, 1 kotak plastik bening, 1 pipet plastik bergagang kayu sebagai alat sekop, 1 timbangan elektrik merek Camry warna hitam dan uang tunai Rp500.000.

Setelah diamankan, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, Kamis (27/11/2025), personel Satreskrim resmi menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses lanjut.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, baik curanmor maupun penyalahgunaan narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (HB-18)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini