MEDAN, BERSAMA
Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan tidak menghadiri panggilan Kejatisu untuk diperiksa dalam kasus korupsi penjualan lahan PTPN I Regional I kepada pengembang Citraland, Selasa (09/12/2025). Dalam kasus ini sudah 4 orang yang dijadikan tersangka dan ditahan.
Tidak hadirnya mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan itu pun dibenarkan Randi jaksa piket Bidang Intelijen Kejatisu.
“Ashari Tambunan mengirimkan surat ke Kejatisu tidak bisa hadir untuk diperiksa. Karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkannya,” kata Randi, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, Kejati Sumut akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Ashari untuk diperiksa.
“Kejatisu akan menjadwalkan kembali untuk dilakukan pemanggilan ulang kepada Ashari Tambunan. Semoga yang bersangkutan bisa datang nantinya,” kata Randi.
Sekedar informasi, Ashari Tambunan pernah menjabat bupati Deli Serdang dua periode. Dari 2014-2019 dan 2019-2024. Sebagai bupati yang menjabat, Ashari Tambunan terduga mengetahui peralihan aset PTPN tersebut.
Apa lagi peralihan aset itu mesti didahului dengan perubahan dan atau penetapan RUTR Kab. Deli Serdang sesuai “selera” pengembang. Luas lahan itu mencapai 8.077 hektare.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi korporasi tersebut. Dan keempatnya sudah ditahan.
Empat tersangka itu yaitu mantan Kepala BPN Sumut Askani, mantan Kepala Kantor BPB Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Dirut PTPN Irwan Perangin-angin, dan Direktur PT NDP Imam Subekti anak perusahaan PTPN.
Kejati Sumut juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, kantor PT NDP dan PT DMKR di kawasan Medan–Tanjung Morawa.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono serta PT DMKR Sampali di Jalan Medan–Percut Sei Tuan.
Aktivitas pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali dan Citraland Tanjung Morawa diduga kuat melanggar hukum. (HB-07)