DELI SERDANG, BERSAMA
Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali bikin ulah. Dan lagi-lagi nama Camat Percut Sei Tuan, A Fitrian Syukri, terseret di dalamnya. Tanah HGU PTPN I Reg I yang telah lama digarap warga, kini “dirampok” lalu dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS). Ngerii..!!
Sebelumnya, pihak kecamatan juga berjanji akan mengangkut tumpukan sampah hasil pengerukan parit di Jln Datuk Kabu, Desa Tembung. Tapi sampai sekarang tidak ditepati.
Kini, Camat A Fitrian Syukri berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menetapkan titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) 3R di lokasi padat pemukiman masyarakat.
Tragisnya lagi, lahan yang dijadikan tempat pembangunan TPS 3R di Jln Pasar 12, Desa Bandar Klippa yang merupakan jalan alternatif menuju Bandara Kuala Namu itu, selama ini tanah garapan yang dikuasi masyarakat.
Tapi dengan arogan warga tersebut diusir dari tanah garapannya menggunakan Satpol PP. Rakyat dan Satpol PP dibenturkan. Kejamnya lagi, tanaman warga juga tidak diganti rugi. Padahal, selain tanaman ada juga pondasi beton milik warga yang hendak dibangun rumah.
Setelah tanaman dan bangunan warga diratakan dengan tanah, Pemkab Deli Serdang pun mulai membangun TPS 3R dengan anggaran APBD Tahun 2025 sebesar Rp 392 juta lebih.
“Kami diusir begitu saja, lahan kami diserobot tanpa ganti rugi apa pun,” ujar Ari Dian Aritonang saat ditemui kru harianbersama.com di lokasi, Jum’at (12/12/25).
Dia mengaku sempat dua kali menghadang para pekerja pembangunan TPS 3R itu. “Dua kali kami adang para pekerjanya agar tidak membangun sebelum ada penyelesaian atas lahan ini,” ungkapnya.
Namun, sambungnya, saat melakukan penghadangan ketiga kalinya, warga dibenturkan dengan Satpol PP yang sebelumnya terduga sudah dikondisikan camat Percut Sei Tuan.
Kabid Pembangunan Dinas Citaru Pemkab Deli Serdang, Hermansyah, yang dikonfirmasi kru harianbersama.com, melalui telepon WhatsApp, Jum’at (12/12/2025) membenarkan lokasi itu yang ditunjuk camat Percut Sei Tuan dan Dinas DLH untuk pembangunan TPS 3R.
“Kami hanya membangun dengan ukuran 30 x 67 meter. Kalau untuk perizinan, baik HO, PBG dan lainnya itu tidak ada karena lokasi itu masih HGU. Dan soal ganti rugi itu ada di Dinas Perkimtan Deli Serdang,” jelasnya.
Pelaksana Tugas Dinas Perkimtan Deli Serdang, Suparno, yang dikonfirmasi kru harianbersama.com di hari yang sama melalui telepon selular, mengakui sampai saat ini belum ada ganti rugi lahan.
Dia menjelaskan, Pemkab Deli Serdang sudah menghitung biaya ganti rugi tanaman jagung, padi dan bangunan yang ada di atas tanah itu.
“Nantinya ganti rugi akan diberikan kepada mereka yang mengusai dan mengusahai dengan memperlihatkan surat penguasaan lahan yang ditanda tangani kepala desa setempat. Tapi ganti rugi tanah memang tidak ada karena tanah itu masih miliki HGU PTP II yang saat ini menjadi PTPN I,” bebernya.
Sementara itu Camat Percut Sei Tuan, A Fitrian Syukri, yang dihubungi untuk dikonfirmasi tidak berhasil. Camat terduga memblokir nomor kru media ini. (HB-06)