MEDAN, BERSAMA
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan agar praktik impor balpres atau baju-baju bekas secara ilegal harus diberhentikan.
Sebelum ada tindakan hukum, Purbaya mewanti-wanti para pelaku impor untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Saya harapkan semuanya hentikan impor balpres secara ilegal. Karena ke depan, kita akan tindak. Sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu,” kata Menkeu Purbaya kepada awak media di Menara Bank Mega, Jakarta pada Senin, (27/10/2025).
Namun pernyataan menteri ini tidak digubris Bea Cukai dan Polda Sumut. Aktivitas impor pakaian bekas ini masih bebas di Simalingkar, Medan.
Pantauan awak media, Senin (15/12/2025) terlihat di pajak Simalingkar masih leluasa berjualan pakaian monza. Bahkan di gudang dekat pajak ini menumpuk balpres dalam jumlah yang banyak.
Seorang sumber yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku pengusaha itu diduga memberikan uang pengamanan agar tidak ditangkap.
“Diduga ada uang pengamanan makanya Ditreskrimsus Polda Sumut tidak menindak praktik penjualan ballpress pakaian bekas itu,” ucap sumber.
Selain itu, ada 6 pengusaha yang berada di Pajak Simalingkar Medan. Uang dari mereka diduga mencapai Rp 500 juta per bulan.
“Satu bulan mencapai Rp 500 juta diduga untuk aparatur penegak hukum. Sehingga praktik itu tidak ditindak,” terangnya.
Sayangnya, Kasubdit Indag Polda Sumut, AKBP Edriyan Wiguna ketika dikonfirmasi awak media mengenai bebasnya perdagangan balpres di Medan belum menjawab. (HB-07)