Ini Baru Ngerii..!! Sertifikat HGB “Raja Kayu” Adelin Lis Terbit di Atas Tanah Orang Lain..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 17, 2025
Ini Baru Ngerii..!! Sertifikat HGB “Raja Kayu” Adelin Lis Terbit di Atas Tanah Orang Lain..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

LUBUK PAKAM, BERSAMA

Ini baru ngeri luar biasa. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Adelin Lis salah seorang si “raja kayu” yang sangat terkenal di Sum. Utara karena kepiawaianya mendekati aparat penegak hukum dan pejabat Badan Pertanahan Sum. Utara, bisa memiliki HGB di atas tanah Jatihad (86) seluas 6000 meter persegi terletak Jalan Besar Lintas Lubuk Pakam- T. Tinggi persisnya di Lingkungan II, Kel. Petapahan, Kec. Lubuk Pakam.

Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Ranto Tampubolon, SH, MH, Rabu (17/12/2025) di Kantor Hukum pengacara senior Langsir Ginting SH dalam acara bedah kasus tanah bersama tokoh masyarakat, LSM dan Pers daerah ini.

Pertemuan bedah kasus yang melibatkan pengacara senior, tokoh masyarakat, LSM dan Pers dilakukan oleh kuasa hukum Jatihad, mengingat sosok yang disoal itu, adalah sosok mafia kayu Sum. Utara yang memiliki hubungan kedekatan dengan aparat penegak hukum dan pejabat BPN seluruh Sum. Utara.

Dia juga memiliki finansial uang cukup banyak, dan baru saja membayar kerugian negara atas perusakan hutan ratusan milyar.

Dan dia dikeluarkan dari dalam tahanan karena telah membayar denda atas kerusakan yang dilakukannya. Dia adalah Adelin Lis, nama yang tidak asing di mata awam.

Tidak disangka-sangka, BPN Deli Serdang diduga telah menerbitkan HGB di atas dua bidang tanah Jatihad. Yang satu luasnya 7600 m2 memiliki alas hak SKT No. 1275/A/V/42 / tahun 1974, dan satu bidang lagi seluas 6000 M2 atas nama Wan Halimah Tusakdiah No. SKT 1273/A/V/ Tahun 1974.

Keduanya merupakan konversi dari Grand Sultan No. 01 tanggal 12 April 1889, surat keterangan hak kebun Sri Paduka Sultan Deli yang tercatat atas nama Alm. Datuk Putih Bin Megat.

Menurut Ranto Tampubolon, SH, MH, ahli waris yang masih hidup adalah Jatihad sebagai kliennya.

Awal persoalan menyangkut penebangan pohon jati di lahan milik Jatihad yang dia tanam sendiri, lalu dilaporkan oleh pihak Adelin Lis ke Polsek Lubuk Pakam. Kayu jati yang sudah naik truck itu ditangkap polisi dan ditahan selama tiga bulan.

Pihak Jatihad lalu mendatangi Polsek Lubuk Pakam, dan protes keras atas sikap penyidik yang terlalu berpihak kepada Adelin Lis.

Kuasa hukum Jatihad, Ranto Tampubolon, SH, memperlihatkan surat-surat berupa alas hak kliennya, tapi tidak digubris oleh penyidik. Lalu Jatihad melaporkan kasus ini kepada Mabes Polri. Tiba-tiba pihak Mabes Polri memerintahkan agar kasus ini segera diproses.

Tapi pihak penyidik Polsek Lubuk Pakam hanya melepas truck pengangkut jati sementara barang jati tersebut masih tertumpuk di Mapolsek, padahal uang sudah diberikan jutaan.

Ranto Tampubolon, SH, MH, lalu menyurati Kaporesta Deli Serdang dan BPN Deli Serdang sekaligus menyampaikan somasi agar kasus tersebut dapat jadi pertimbangan dan meminta agar dilakukan pengukuran ulang, karena diakuinya bahwa di bagian belakang tanah kliennya itu memang ada tanah Adelin Lis.

Dulu Adelin Lis punya pabrik di situ tapi sudah terbakar sejak tahun 2004. Tanah Adelis itu dibiarkan terlantar lebih 21 tahun. Tapi tanah kliennya dan tanah Adelin Lis jelas batas-batasnya.

Tapi belum lama ini diketahui BPN Deli Serdang sudah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan sampai ke tanah milik Jatihad.

Selama ini BPN Deli Serdang merahasiakan keberadaan HGB yang baru diterbitkan tersebut. Sertifikat Hak Guna Bangunan itu tidak memiliki legal standing, karena tanah itu juga dalam keadaan kosong melompong, tidak ada bangunan apapun.

Salah satu syarat pemberian hak guna bangunan, karena ada memang bangunan di dalamnya. Inilah selalu jadi permainan pejabat BPN.

Seperti kasus tanah Citra Land salah satu property terkemuka, yang membenamkan kepala BPN Sumut dan kepala BPN Deli Serdang ke dalam penjara. Kejatisu berhasil membongkar kasus tersebut dan mereka sudah ditahan

Pengacara Senior Langsir Ginting, SH, MH, dalam bedah kasus tersebut mengatakan, kepala BPN Deli Serdang harus segera dilaporkan, bisa dijerat dengan pasal memberikan keterangan palsu/bohong.

Langsir Ginting, SH, MH, membenarkan oknum pejabat Kementerian ATR yang dulu disebut BPN, adalah sebagai otak mafia tanah yang membuat heboh Sum. Utara.

Dia memberikan contoh konkrit seperti terjadi di lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tg. Morawa. BPN memberikan sertifikat HGB kepada empat perusahaan Tionghoa, sementara tanah itu masih dipersengketakan secara adminstrasi dan sengketa hukum.

Kok berani kepala BPN menerbitkan Sertifikat HGB di situ. Ini kan namanya mafia. Langsir Ginting, SH, MH, bertekad segera membuka kasus tersebut, bahkan bupati Deli Serdang sudah berani membangun kantor camat Tg. Morawa di atas tanah sengketa. (HB-01)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini