Kek Gini Baru Paten Laee..!! Sat Reskrim Polres Tanah Karo Bongkar Sindikat Curanmor, 4 Orang Ditangkap..!! Siapa Dulu Kasat Reskrimnya..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 17, 2025
Kek Gini Baru Paten Laee..!! Sat Reskrim Polres Tanah Karo Bongkar Sindikat Curanmor, 4 Orang Ditangkap..!! Siapa Dulu Kasat Reskrimnya..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANAH KARO, BERSAMA

Sepak terjang Sat Reskrim Polres Tanah Karo dalam memberantas pelaku kejahatan memang pantas diacungi dua jempol. Sejak dipimpin Kasat Reskrim AKP Ericks Raydikson Nainggolan, ST, sejumlah kasus berhasil dibongkar.

Teranyar, Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi menangkap empat orang tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor beserta barang bukti.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya pada bulan Natal dan menjelang pergantian tahun.

“Ini adalah hasil kerja keras dan sinergi Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Berastagi. Saya mengapresiasi seluruh personel yang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pengembangan kasus, sehingga para pelaku dapat diamankan,” ujar Kapolres, Rabu (17/12/2025) pagi di Mapolres.

Kasus ini bermula dari laporan korban Marganda Ritonga (51), warga Kota Medan, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF saat menginap di sebuah penginapan di wilayah Kabupaten Karo pada Senin malam, 8 Desember 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan Selasa (09/12/2025) dini hari, berhasil mengamankan dua tersangka berinisial JH (37) dan DFT (31) di wilayah Kabanjahe.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dua buah besi yang dimodifikasi dengan ujung runcing, serta satu buah kunci berbentuk huruf Y yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus terus dilakukan. Dari hasil interogasi diketahui para tersangka telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Karo dan diduga merupakan bagian dari jaringan atau sindikat curanmor.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MM alias Ajo (30) dan ZN alias Aceh (29). Keduanya diduga berperan dalam jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor hasil kejahatan.

Salah satu sepeda motor hasil curian diketahui telah dijual ke wilayah Kabupaten Deli Serdang dan berhasil diamankan kembali oleh petugas.

“Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan kami masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan sindikat yang lebih luas,” tambah AKBP Eko Yulianto.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo juga meminta masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan di rumah, penginapan, maupun tempat umum.

“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan parkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan. Polres Tanah Karo akan terus memaksimalkan upaya pencegahan hingga pengungkapan tindak pidana untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru,” tegasnya. (HB-18)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini