Makin Seru Bahh..!! Kasus Tanah HGB Adelin Lis: Kepala BPN Deli Serdang Harus Dilaporkan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 18, 2025
Makin Seru Bahh..!! Kasus Tanah HGB Adelin Lis: Kepala BPN Deli Serdang Harus Dilaporkan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Kepala Badan Pertanahan Deli Serdang harus segera dilaporkan ke Polresta Deli Serdang, sehubungan diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah milik Jatihad (86) di Lubukpakam.

Penegasan tersebut disampaikan oleh pengacara senior Langsir Ginting, SH, MH di Medan, Rabu(16/12/2025) dalam satu acara bedah kasus dengan sejumlah pengacara, wartawan, LSM dan tokoh masyarakat.

Bedah kasus yang dihadiri pengacara Ranto Tampubolon SH MH, sengaja dilakukan para pengacara karena banyaknya kasus persengketaan tanah di Sumut justru dilakukan aparat BPN yang bersekongkol dengan mafia tanah di sini.

Seperti terjadi di lahan eks HGU PTPN Regional dengan PT Citra Land yang melibatkan Ka BPN Sumut, Kepala BPN Deli Serdang, Dirut PTPN II dan sejumlah pengembang. Mantan Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan juga ikut terseret dalam kasus “raksasa” ini.

Dalam hal keterlibatan kepala BPN Deli Serdang yang sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Kejatisu, para pengacara senior ini melakukan bedah kasus, menelusuri perbuatan melawan hukum oleh Ka. BPN Deli Serdang.

Mungkin masih banyak dilakukan perbuatan serupa di atas tanah eks HGU PTPN II atau di atas tanah rakyat, atau siapa saja.

Sebagai salah satu temuan adalah terbitnya HGB atas nama, Adelin Lis di atas tanah milik Jatihad di Lubukpakam.

Langsir Ginting SH dan Ranto Tampubolon Sh, MH, dan tokoh LSM sependapat perlunya ditelusuri “jejak digital” Kepala BPN Deli Serdang A Rahim Lubis. Karena perbuatan melawan hukum seperti ini akan jadi bom waktu yang sangat merugikan masyarakat.

Ranto Tampubolon juga mengusulkan kepada forum bedah kasus ini, untuk menelusuri terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan di lahan Eks HGU PTPN II Dagang Ketawan Tg. Morawa yang diberikan kepada pengusaha Tionghoa yakni PT MIP dan sertifikat hak milik kepada dr S, padahal lahan eks HGU tersebut masih dalam sengketa hukum.

Ka BPN Deli Serdang ini bukan hanya berani, tapi sangat “nekad” melakukan perbuatan melawan hukum demi duit.

Dalam kasus alih fungsi lahan kepada Citra Land, Kejatisu sudah melakukan penahanan terhadap Ka BPN Sumut, Askani, Ka BPN Deli Serdang A Rahim Lubis, Dirut PTPN II Iwan Perangin-angin, dan Direktur PT NDP perusahan KSO Citra Land, Iman Subekti.

Kejatisu juga, berhasil menyita uang Rp. 250 Milyar, dari berbagai tempat. Tahap pertama Rp150 M, tahap dua Rp100 M.

Dalam kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II TG. Morawa, Poldasu sempat menahan Dirut PTPN II, Ir H Suwandi sejumlah Direksi dan pihak pembeli yakni Anto Keling.

Dalam kasus penerbitan HGB atas nama Adelin Lis di tanah milik Jatihat, forum ini sepakat mengadukan kepala BPN Deli Serdang kepada Kapoldasu, sementara terhadap kasus tanah Eks HGU PTPN II Dagang Kerawan dilaporkan ke KPK dan Kejagung karena ditemukan ada kerugian negara triliunan rupiah.

Pertemuan bedah kasus seperti ini sering dilakukan oleh sejumlah tokoh masyarakat, pengacara, LSM dan wartawan karena aparat penegak hukum di daerah ini tercurigai belum sepenuh hati menerapkan pola hukum, tetapi masih pola lama yakni “pola rupiah”.

Dalam kasus tanah antara Adelin Lis dengan Jatihad masih dirasakan keberpihakan aparat Polres Deli Serdang kepada orang kaya, ketimbang menegakkan supremasi hukum. Begitu juga BPN Deli Serdang masih ingin bersembunyi di balik hukum. (HB-01)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini