TANAH KARO, BERSAMA
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo menangani kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kec. Payung, Kab. Karo, Sumatera Utara, dengan mengamankan tersangka Sidiq (33).
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, ST, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Batu Karang, Kec. Payung.
Korban diketahui bernama Suparno (40) warga Desa Batu Karang, Kec. Payung, Kab. Karo.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan satu pucuk senjata angin jenis gejluk. Korban ditembak empat kali di bagian kepala dan satu kali di dada,” ujar Kasat, Sabtu (20/12/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RS Efarina, namun kondisi korban terus menurun. Pada pukul 23.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah keluarga korban di Desa Batu Karang.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka Sidiq (33) warga Desa Batu Karang, Kec. Payung, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Payung pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, dengan didampingi pihak keluarga.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh Ipda Henry Iwanto Damanik, SH, kemudian melakukan penjemputan terhadap tersangka di Mapolsek Payung.
“Hingga saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo. Terkait motif tersangka, unit penyidik masih mendalami secara intensif,” tambah Kasat Reskrim.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan satu pucuk senjata angin jenis gejluk yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penyidik juga menyiapkan pasal alternatif Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Polres Tanah Karo menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. (HB-18)