MEDAN, BERSAMA
Bareskrim Polri menangkap dua pengusaha pakaian bekas atau thrifting yang berada di Bali berinsial ZT dan SB, pada awal Desember 2025.
Tak hanya menangkap, polisi juga memiskinkan kedua pengusaha itu dengan menyita aset mereka senilai Rp 22 miliar. Aset ini sebagian besar berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan thrifting.
Namun anehnya, ada perbedaan dia antar Bareskrim Polri dengan Reserse Polda Sumut.
Reserse Polda Sumut Seperti tutup mata dengan banyaknya pengusaha pakaian bekas impor di Medan Tuntungan, Pasar Simalingkar dan Medan Selayang yaitu Pasar Melati dan jalur pelabuhan Tanjung Balai.
Bukan itu saja, Bea Cukai Sumut sepertinya juga tutup mata. Sampai hari ini, ratusan ballpress pakaian bekas masih beredar bebas.
Seorang pengamat hukum S Gea SH ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa kepolisian dan Bea Cukai jangan tutup mata.
“Jika ada praktik penjualan pakaian bekas dan penyelundupan ballpress, harus ditindak. Tangkap pengusahanya dan kenakan dengan UU TPPU,” ungkapnya, Minggu (21/11/2025).
Bahkan, Gea mengatakan bahwa sudah ada contoh yang dilakukan oleh Bareskrim Polri di Bali kemarin.
“Dua pengusaha dikenakan TPPU. Artinya, penyelundupan pakaian bekas ini harus ditindak sesuai dengan atensi Menteri Keuangan,” tuturnya.
Terakhir, S Gea mengaku akan menyurati Polda Sumut agar dilakukan penindakan terhadap penyelundupan ballpress.
“Kami bersama tim akan menyurati Polda Sumut agar jangan tutup mata dengan penyelundupan dan perdagangan Ballpress,” terangnya.
Sayangnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus melalui Kasubdit Indag, AKBP Edriyan Wiguna ketika dikonfirmasi awak media mengenai penyelundupan ballpress belum menjawab. (TIM)