DELI SERDANG, BERSAMA
Entah apa yang merasuki Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara ini, sehingga nekat “merampok” lahan garapan warga di Pasar 12, Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan, lalu dijadikan Tempat Pengolahan Sampah (TPS 3R).
Padahal, lahan garapan itu sudah lama dikuasai dan diusahai warga. Bahkan pondasi yang telah dibangun warga kini dirusak Pemkab Deli Serdang.
Hal ini spontan memantik emosi warga. Mereka pun melakukan perlawanan di lokasi. Para pekerja yang telah merusak bangunan pondasi milik warga dan sedang membangun TPS 3R didatangi. Para pekerja itu dilarang melanjutkan pekerjaannya.
“Kami berpraduga penunjukan lokasi ini ulah Camat Percut Sei Tuan, A Firtrian Syukri, bersama Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang yang berkolaborasi dengan oknum PTPN I Regional I,” kata Marwan yang mengaku telah lama menggarap dan menguasai lahan itu kepada awak media, Senin (22/12/2025).
Marwan yang juga salah satu pengurus Pesantren Al-Fatih yang tidak jauh dari lokasi pembangunan TPS 3R itu, mengaku sudah berulang kali menyetop pengerjaan tersebut.
“Hari ini hari ke lima kami menyetop para tukang agar jangan ada kegiatan pembangunan di lokasi. Sebelumnya kami juga melarang, tapi sepertinya mereka membandel,” ujarnya.
Menurut Marwan, pihaknya sebenarnya tidak berniat menghalangi program Pemkab Deli Serdang. Apa lagi bangunan itu untuk kemaslahatan orang banyak.
“Tapi kami juga ingin diperlakukan manusiawi dengan mengganti rugi lokasi yang kami kuasai ini. Di atas tanah ini sudah ada bangunan tiang yang kami berdirikan untuk membangun tempat kami berusaha,” tandas Marwan yang diamini pengurus pesantren lainnya.
Dia juga mengaku heran kenapa pemerintah membangun TPS 3R harus di lokasi lahan mereka. “Padahal ada lahan di depan kami yang lebih luas dan tidak ada bangunan rumah penduduk di sana. Jangan sampai kami bertindak anarkis kepada para tukang yang hanya pekerja di sana,” tegasnya.
Pantauan kru harianbersama.com di lokasi, Senin (22/12/2025) para pekerja menghentikan pekerjaannya usai distop oleh pemilik lahan garapan tersebut. (HB-06)