Gawatt..!! KPK Enggan Turun ke Deli Serdang, Padahal Banyak Kasus Pengalihan Aset PTPN I Diduga Rugikan Negara Ratusan Milyar..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 24, 2025
Gawatt..!! KPK Enggan Turun ke Deli Serdang, Padahal Banyak Kasus Pengalihan Aset PTPN I Diduga Rugikan Negara Ratusan Milyar..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti enggan turun ke Kabupaten Deli Serdang menelusuri berbagai kasus yang berbau korupsi atau suap jual-beli jabatan, atau suap mendapatkan proyek, serta korupsi atas peralihan hak asset PTPN I Regional 1 yang timbul saat Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan.

Kasus-kasus ini terjadi diduga karena arogansi dr Asri Ludin Tambunan dalam memimpin.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Ashari Sinik mengatakan, jika ada, KPK tidak perlu enggan menelusuri jejak dugaan korupsi bupati Deli Serdang yang merugikan negara.

Kepada wartawan media ini, Rabu (24/12/2025), Ashari Sinik menyatakan, masyarakat Deli Serdang dan Sum. Utara sangat mendukung KPK turun ke Deli Serdang, walaupun jabatan bupati Deli Serdang tergolong baru..

“Saya yakin KPK tidak enggan, apalagi dibilang takut,” kata, Ashari. Sepak terjang KPK cukup tegas bertindak terhadap pejabat manapun, tambahnya.

Sebab ada kesan KPK enggan turun ke Deli Serdang melakukan OTT karena jabatan bupati Deli Serdang sudah turun temurun dikuasai oleh dinasti Tambunan selama 20 tahun dan saat ini memasuki ke 25 tahun, dari tangan Amri Tambunan turun ke adiknya Ashari Tambunan, terus ke anaknya Asri Ludin Tambunan.

Saat ini Ashari Tambunan duduk sebagai Anggota DPR RI dari PKB dan sedang bermasalah karena diduga terlibat dalam pengalihan asset PTPN 1 Regional 1 kepada PT Citra Land seluas 8025 Ha.

Mantan Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan sudah dua kali diperiksa Kejaksaan Tinggi Sum. Utara. Tidak tertutup kemungkinan dia jadi tersangka, karena bupati Deli Serdang turut merekomendasikan peralihan hak asset tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara ratusan nilyar.

Kejatisu sudah menyita uang dari kasus tersebut Rp250 milyar. Jika Ashari Tambunan terjerat dalam kasus tersebut, bisa jadi menyeret Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan akibat peralihan asset beberapa bidang lahan PTPN tersebut seperti di Kec. Percut Sei Tuan.

Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan telah menguasai secara paksa dan merusak bangunan permanen di atas tanah garapan milik Marwan di Pasar 12 Desa Bandar Klippa, untuk dijadikan tempat pembuangan sampah.

Kabarnya tanah tersebut sudah dibeli secara di bawah tangan oleh bupati Deli Serdang dari PTPN 1. Peralihan hak atas asset itu sudah melanggar ketentuan karena terduga tidak sepengetahuan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN selaku pemegang saham.

Sama halnya dengan kasus peralihan asset PTPN 1 kepada PT Citraland yang menyeret nama Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan.

Dalam kasus ini Kejatisu sudah menangkap Kepala BPN Sum. Utara Askani, Kepala BPN Deli Serdang A Rahim Lubis, Dirut PTPN II Irwan Perangin-angin, dan pihak swasta Iwan Subekti selaku Dirut KSO PT Citraland.

Kantor Camat Tj Morawa

Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan juga berani membangun kantor camat Tj. Morawa senilai Rp3 milyar di atas tanah yang masih cacat hukum dan cacat administrasi, serta ada alas hak warga di atas tanah tersebut yang dilindungi UU Darurat No 8 Tahun 1954.

Inilah bentuk arogansi dari bupati Deli Serdang. Seolah dialah sosok yang paling berkuasa di Deli Serdang. BPN Deli Serdang telah menerbitkan hak di atas tanah eks HGU Desa Dagang Kerawan, sementara tanah tersebut masih dalam sengketa hukum.

Pengaturan pemilikan maupun pengusahaan atas tanah eks HGU PTP II tersebut berada di tangan Gubsu setelah ada persetujuan menteri terkait. Ternyata sertifikat atas kantor Camat Tj. Morawa yang dikeluarkan BPN Deli Serdang telah melampaui kewenangannya.

KPK juga perlu menelusuri adanya suap, jual-beli jabatan di Pemkab Deli Serdang. Demikian juga soal gratifikasi mendapatkan proyek di Deli Serdang santer mencapai 15 persen ke dalam.

KPK juga perlu menyelidiki pembagian proyek di Deli Sedang sebagian jatuh ke tangan keluarganya khususnya proyek bernilai milyaran.

Alokasi Ganda

Salah satu dugaan korupsi yang tidak kalah menariknya adalah kasus pengadaan videotron bernilai Rp1,3 milyar yang dimasukkan dalam Dinas Infokom.

Semula telah ditampung dalam PAPBD DS dan sudah disahkan oleh DPRD. Tapi dalam realisasinya ternyata menggunakan dana, Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Bank Sumut.

Tentu saja DPRD Deli Serdang murka kenapa masih ada OPD berani mengalihkan atau menggeser penggunaan dana yang sudah disahkan oleh DPRD.

Kalau ada peralihan harus dapat persetujuan DPRD. OPD jangan sesuka hatinya merubah, mengalihkan ataupun menggeser uang APBD.

Biasanya dana CSR hanya bisa digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan yang sifatnya mensejahterakan rakyat. Plt Kadis Infokom Deli Serdang Anwar Sadar S, membenarkan pengalihan APBD itu.

Dinas Infokom juga mengalokasikan dana untuk dua TV nasional sebesar Rp200 juta dan untuk tiga media nasional sebesar Rp300 juta. Pengalihan alokasi anggaran oleh OPD ini dicurigai peruntukannya mungkin untuk kepentingan politik.

KPK diharapkan segera menelusuri kasus-kasus yang merugikan negara. Mundurnya beberapa pejabat struktural dari jabatannya diduga sarat dengan permintaan yang tidak disanggupi. (HB-01)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini