Gawat Kali Pall..!! Warga 3 Kecamatan di Karo Resah: Judi Dadu, Mesin Tembak Ikan dan Narkoba Menggila, Polisi Diam Saja..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 29, 2025
Gawat Kali Pall..!! Warga 3 Kecamatan di Karo Resah: Judi Dadu, Mesin Tembak Ikan dan Narkoba Menggila, Polisi Diam Saja..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANAH KARO, BERSAMA

Rasa suka cita biasanya “menyelimuti” masyarakat menjelang momen pergantian tahun. Tapi kali ini warga tiga kecamatan di Kab. Karo, Sumatera Utara, malah resah.

Keresahan masyarakat itu karena menggilanya perjudian dadu putar, mesin tembak ikan dan Narkoba di wilayah mereka. Ke tiga kecamatan itu yakni Kec. Tiga Nderket, Tiga Binanga dan Kuta buluh.

Ada pun lokasi barak judi dadu, mesin tembak ikan dan Narkoba itu berada di Desa Tanjung Mbelang, Kec. Tiga Nderket, Kab. Karo.

Menurut informasi yang diterima, lokasi itu sudah sekitar sebulan beroperasi. Tidak pernah terdengar kabar Polsek Payung atau pun Polres Tanah Karo menggerebek serta menangkap pemain dan bosnya.

Sampai sekarang lokasi itu masih beroperasi. Bahkan saat ini operasionalnya berkedok turnamen bola volley.

Kondisi ini pun memantik reaksi dari sejumlah warga. S Sembiring warga Kec. Payung, salah satunya. “Sudah gak beres lagi Polres Tanah Karo ini bang. Masa di saat natal dan menjelang tahun baru seperti itu, perjudian dibiarkan bebas beroperasi,” kesalnya, Senin (29/12/2025).

Dia mengungkapkan, berdasarkan desas desus di lapangan, panitia perjudian itu disebut-sebut dengan panggilan Mada alias Sebayang.

Masyarakat pun berharap Polda Sumut ikut turun tangan memberantas perjudian dan Narkoba yang kian hari semakin menggila di daerah mereka.

Sementara itu Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Februanto yang dikonfirmasi, Senin (29/12/2025) tidak memberikan jawaban. Hal yang sama juga dilakukan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.

Tak ketinggalan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ericks R Nainggolan yang dikonfirmasi, Senin (29/12/2025) juga membisu. (HB-18)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini