Ngeri Gitu Lhoo..!! Pemkab Deli Serdang Gusur Mesjid ke Lahan Garapan: Fatwa MUI “Ditabrak”, UU “Diinjak” Demi Pengembang..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 29, 2025
Ngeri Gitu Lhoo..!! Pemkab Deli Serdang Gusur Mesjid ke Lahan Garapan: Fatwa MUI “Ditabrak”, UU “Diinjak” Demi Pengembang..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali bikin ulah. Setelah “merampok” dan merusak tanah garapan warga, kini Pemkab Deli Serdang yang dipimpin Bupati dr Asri Ludin Tambunan berencana menggusur sebuah mesjid demi kepentingan pengembang perumahan.

Bahkan untuk memuluskan upayanya itu, Camat Percut Sei Tuan, A Firtrian Syukri menjanjikan akan menerbitkan sertifikat tanah atas mesjid yang baru.

Padahal, lokasi mesjid yang baru kabarnya berada di lahan eks HGU PTPN II yang digarap warga. Sementara mesjid lama infonya berdiri di atas tanah kampung (bukan eks HGU).

Niat Pemkab Deli Serdang itu rupanya mendapat perlawanan dari Aliansi Muslim Cinta Tanah Air (AMCTA). Mereka pun mengecam keras tindakan Pemkab Deli Serdang.

AMCTA menolak relokasi Masjid Al-Ikhlas di Dusun VIII Desa Medan Estate ke Desa Sampali. Mereka pun bertekad akan mempertahankan sampai titik darah penghabisan.

Menurut Ketua AMCTA, Rafi Siregar didampingi Fikril Hakim, Senin (29/12/2025) tindakan Camat Percut Sei Tuan A Fitrian Syukri yang ingin merelokasi Masjid Al Ikhlas hanya untuk kepentingan investor.

“Kami menilai camat tidak memihak kepada kepentingan ummat. Sebab, mesjid tersebut selama ini digunakan untuk tempat beribadah ummat Islam,” katanya.

“Masjid Al Ikhlas adalah rumah Allah. Pusat tempat beribadah. Tempat tumbuhnya kehidupan keagamaan umat islam yang sudah bertahun-tahun di sana,” tambahnya.

Tapi, sambungnya, hanya demi kepentingan perumahan elit, pemerintah malah memindahkan mesjid tersebut. “Yang dikorbankan bukan hanya bangunan, tapi iman, sejarah dan perasaan umat islam,” tandasnya.

Dia juga mengecam langkah pihak Kec. Percut Sei Tuan yang mengeluarkan surat undangan mediasi, Senin (29/12/2025). Undangan itu dinilai janggal dan menimbulkan polemik.

“Camat mengundang Rektor UINSU, dua anggota DPRD Deli Serdang, perangkat Desa Sampali dan Medan Estate. Tapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara tidak diundang. Jangan-jangan ini disengaja,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini aneh sekaligus menyakitan. “Masalah rumah ibadah umat islam dibahas tanpa melibatkan lembaga ulama umat islam. Apa suara ulama sudah tidak dianggap penting..?? Apakah masjid bisa dipindahkan tanpa pertimbangan agama,” ucapnya penuh tanya.

Dia juga mempertanyakan pihak aliansi seperti tertulis di undangan karena tidak dijelaskan aliansi islam yang mana.

“Ini berbahaya karena berpotensi terjadi manipulasi representasi umat islam, seolah-olah sudah ada persetujuan atau keterwakilan, padahal identitasnya saja tidak jelas,” tegasnya.

Begitu juga dengan rektor UINSU dan DPRD Deli Serdang. Dia mempertanyakan apa urusan mereka dalam pemindahan Mesjid Al Ikhlas tersebut. “Atas dasar apa mereka diundang..?? Kewenangan apa yang mereka miliki dalam memutuskan nasib rumah ibadah umat islam..??,” tandas Fikri.

Fikri menuding mediasi itu cacat sejak awal, tidak adil dan berpotensi memicu kegelisahan serta kemarahan umat islam yang merasa dilecehkan hak-haknya karena tingkah seorang camat.

“Kami mendesak bupati Deli Serdang segera membatalkan rencana relokasi mesjid yang kami duga dimotori Camat A Fitrian Syukri. Kami juga meminta Bupati dr Asri Ludin Tambunan mengevaluasi kinerja camat Percut Sei Tuan yang belakangan ini banyak merugikan dan tidak berpihak pada rakyatnya sendiri,” ucapnya.

Selain itu, AMCTA juga mendesak panitia seleksi lelang jabatan pimpinan tinggi pratama Pemkab Deli Serdang, agar mempertimbangkan kembali untuk meloloskan Camat A Fitrian Syukri sebagai pejabat eselon II.

“Sebab kami dengar-dengar A Fitrian Syukri digadang-gadang akan menduduki jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kasus relokasi mesjid ini harus menjadi penilaian termasuk kasus-kasus lainnya yang terjadi sebelumnya,” tambahnya.

Sia mewanti-wanti Pemkab Deli Serdang agar jangan menjadikan mesjid sebagai lahan empuk objek proyek. “Jika suara umat terus diabaikan, maka kegaduhan sosial sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang memaksakan kebijakan tanpa keadilan dan kepekaan.
Masjid adalah simbol keimanan, bukan komoditas,” tandasnya.

Sebab, menurutnya, tindakan Pemkab Deli Serdang itu bertentangan dengan Fatwa MUI dan undang-undang. Yaitu Fatwa MUI No 54 yang menegaskan mesjid dan tanah wakaf haram dialihfungsikan bila masih digunakan sesuai peruntukannya.

Pemindahan masjid tidak dibenarkan kecuali dalam kondisi darurat syar’i dan untuk kepentingan umum yang nyata, bukan untuk kepentingan bisnis atau perumahan elite.

Kemudian Undang-undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Pasal 3 disebutkan, Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Pasal 40, harta benda wakaf dilarang dialihkan atau ditukar.

Pasal 41, Penukaran hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Agama dan persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta bukan untuk kepentingan komersial.

Pasal 67, Pelanggaran terhadap ketentuan wakaf dapat dikenakan sanksi pidana. “Jadi, rencana pemindahan Masjid Al Ikhlas tidak hanya melanggar norma agama, tapi juga melanggar hukum negara,” tandas Rafi Siregar.

Camat Percut Sei Tuan, A Fitrian Syukri, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak berhasil.

Sementara itu sejumlah mahasiswa UIN dan Unimed terlihat berjaga-jaga 24 jam di lokasi mesjid. Mereka takut mesjid itu diruntuhkan oleh Pemkab Deli Serdang. (HB-06)

(HB-06)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini