Gaspol Ketuaa…Ojo Kendorr..!! FUI Sumut Protes Keras dan Tolak Penggusuran Mesjid Al-Ikhlas Medan Estate oleh Pemkab Deli Serdang..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 30, 2025
Gaspol Ketuaa…Ojo Kendorr..!! FUI Sumut Protes Keras dan Tolak Penggusuran Mesjid Al-Ikhlas Medan Estate oleh Pemkab Deli Serdang..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Keinginan Pemkab Deli Serdang untuk mengggusur Masjid Al-Ikhlas Komplek Veteran Dusun VIII, Desa Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, terus menuai protes keras.

Kali ini datang dari Ketua Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI SU), Irwansyah, SH, MH. Saat dihubungi kru harianbersama.com melalui telepon WhatsApp, Selasa (30/12/2025), Irwansyah mengaku tidak tahu menahu tentang kehadiran FUI Kab. Deli Serdang di rapat mediasi yang dimotori Camat Percut Sei Tuan A Fitrian Syukri bersama pengembang perumahan mewah di kantor Desa Medan Estate, Senin (29/12/2025).

“FUI Sumut tidak ada diberitahu atau diundang soal rapat mediasi itu. Yang jelas FUI Sumut dan saya pribadi menolak keras rencana relokasi Masjid Al-Ikhlas karena hanya semata-mata untuk kepentingan bisnis, sehingga bertentangan dengan syari’at Islam,” tandasnya.

Menurutnya, pernyataan persetujuan Ormas Islam Kelaskaran hanya pendapat pribadi Azhari yang juga ketua umum BP FORMI. Jadi bukan persetujuan Ormas Islam Kelaskaran,” tegas politisi PKS Sumatera Utara ini.

Sementara itu Ketua Aliansi Muslim Cinta Tanah Air (AMCTA), Rafli Siregar, mengungkapkan, MUI dan BEI Kab. Deli Serdang rupanya tidak diundang camat Percut Sei Tuan dalam rapat mediasi sesuai daftar undangan yang disampaikan camat No 000.1.5/2596.

Dia menilai, kehadiran MUI dalam pertemuan itu dan terkesan membela kepentingan pengembang dan Pemkab Deli Serdang jelas haram hukumnya.

“Menghadiri pertemuan tanpa undangan resmi haram hukumnya. Apa lagi terkesan membela pengembang untuk meruntuhkan mesjid lalu membangun perumahan mewah di atasnya,” ujar Rafli.

Dia menambahkan, sesuai Fatwa MUI No 54 tahun 2014, ditegaskan bahwa masjid yang telah berdiri dan digunakan untuk beribadah tidak boleh dipindahkan, kecuali dalam kondisi darurat syar’i yang sangat ketat.

“Apa lagi kalau di atas lahan mesjid itu akan dibangun perumanan mewah. Itu sudah untuk kepentingan komersil namanya,” kata Rafli.

“Ketika fatwa ditafsirkan longgar secara sepihak, maka korbannya bukan hanya fisik bangunan saja, melainkan marwah mesjid dan kepercayaan umat terhadap kelembagaan,” tandas Rafli Siregar. (HB-06)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini