DELI SERDANG, BERSAMA
Umat islam melakukan perlawanan. Ini karena Pemkab Deli Serdang ingin merobohkan Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran Dusun VIII, Desa Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, demi kepentingan pengusaha perumahan elit.
Warga juga curiga dengan sikap Camat Percut Sei Tuan, A Fitrian Syukri, yang begitu “ngotot” ingin merobohkan masjid tersebut dan dipindahkan ke Desa Sampali.
Bahkan warga menuding Camat A Fitrian Syukri tega membohongi dan membodohi rakyatnya hanya demi pengusaha.
“Camat sepertinya menghalalkan segala cara untuk memuluskan perobohan masjid milik semua ummat Islam ini. Kalau memang tidak ada sesuatu, kenapa camat begitu “ngotot” termasuk membohongi dan membodohi umat islam,” kata Ketua Aliansi Pengawal Mesjid Indonesia (APMI), Ir Baun S Siregar kepada kru harianbersama.com, usai bakda Azhar di halaman Masjid Al-Ikhlas Desa Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Jum’at sore (02/01/2026).
Sekedar informasi, usai rapat mediasi, beberapa hari lalu, pihak Kecamatan Percut Sei Tuan mengaku sudah memonitor situasi Masjid Al-Ikhlas selama ini dan menyatakan tidak mempunyai jema’ah.
“Lantas kami ini apa..?? Apa kami bukan jemaah masjid ini..?? Pernyataan pihak kecamatan itu kan pembohongan dan pembodohan namanya,” kesal Siregar.
Dia pun mewanti-wanti Camat Percut Sei Tuan A Fitrian Syukri agar segera bertobat. “Jangan karena ucapannya itu, Allah akan melaknatullah camat beserta keluarganya. Terlebih lagi yang mau dipindah dan mau dirobohkan itu adalah rumah Allah, hanya demi membela pengembang,” tandasnya.
Menurutnya, khusus untuk jamah, sampai hari ini Jum’at pertama di awal tahun 2026, masjid itu tetap digunakan untuk sholat fardhu baik secara ber-imam maupun pribadi. Sholat Jum’at berjamaah sampai hari ini juga terus dilakukan di masjid tersebut.
Dia pun mengingatkan kepada pihak-pihak yang ingin merobohkan masjid itu bahwa tanah yang sudah diwakafkan tidak boleh diwarisi, ditukar, dijual, diagunkan atau dialihkan dalam bentuk pengalihan dan hak lain kecuali untuk kepentingan umum. “Dan pada kasus ini tidak mutlak kepentingan umum, melainkan kepentingan pribadi pihak pengembang,” ungkapnya.
Begitu juga terkait penyataan camat bahwa Mesjid Al-Ikhlas tidak memiliki alas hak, justru Siregar mempertanyakan alas hak masjid pengganti yang telah selesai dibangun pengembang di atas tanah garapan eks HGU PTPN I (dulu PTPN II).
“Karena itulah APMI Sumatera Utara beserta 16 elemen islam lainnya, siap mengawal rumah Allah tersebut dan akan melakukan perlawanan kepada siapapun yang ingin merobohkan serta menzolimi rumah Allah,” tegasnya. (HB-06)