MEDAN, BERSAMA
Dodi Indra Syahputra (30) memang nekat. Pun sudah ditangkap dan diapit polisi, namun warga Jln Denai, Kec. Medan Denai, ini, masih berani mendorong petugas lalu melarikan diri. Doorrrr..!! Kami kanan pelaku pencurian kendaraan bermotor ini pun ditembak petugas.
Selain menangkap Dodi, petugas juga menciduk seorang tukang pangkas Nanda Nugraha (21) warga Jalan Pasar VII Tengah, Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumarera Utara.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu M Yusuf Dabutar, SH, MH, menyebutkan, pencurian sepeda motor itu terjadi di Penginapan OYO Jln Menteng Raya, Gang Rahayu, Kec. Medan Denai, Senin (20/10/2025) sekira pukul 07.00 WIB.
Awalnya, korban Erika Marlina Boru Sirait (32) warga Jln SM Raja, Komplek Kehutanan, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas, datang bersama pasangannya ke OYO mengendarai motor Honda Beat warna putih Nopol BM 5254 GAH. Keduanya kemudian memesan kamar namun kunci kontak sepeda motor lupa dicabut.
Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, saat korban hendak check out, korban terkejut mendapati motornya sudah raib di parkiran penginapan.
Korban lalu mengecek cctv dan terlihat sepasang tamu yang juga menginap di OYO telah mengambil kunci motor korban. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Polisi yang melakukan penyelidikan selama lebih dari dua bulan akhirnya mengetahui keberadaan para pelakunya.
Awalnya polisi menangkap Nanda Nugraha saat bekerja sedang memangkas rambut di Jln Denai, Sabtu (03/01/2026).
“Saa diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri motor milik korban bersama temannya, Dodi Indra Syahputra. Motor itu sudah dijual kepada pria berinisial Y (DPO) seharga Rp 4 juta dan uangnya dibagi per orangnya Rp 1,3 juta dan Rp 100 ribu sisanya digunakan membeli makanan,” kata Yusuf Dabutar, Minggu (04/01/2026).
Mendengar ‘nyanyian’ tersangka, petugas lalu mencari keberadaan Dodi. Alhasil, pelaku yang memiliki sejumlah tato di tubuhnya itu diringkus saat berada di depan SPBU Jalan Denai, Minggu (04/01/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa petugas untuk pengembangan guna mencari pelaku Y ke tempat biasa para pelaku berkumpul.
“Ketika kita sedang mencari Y, tiba-tiba tersangka Dodi mendorong salah seorang anggota hingga terjatuh. Anggota lalu memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, tapi tidak diindahkan tersangka sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki kanan tersangka,” sebutnya.
Dadi catatan riwayat hukuman, sambung eks Kanitreskrim Polsek Patumbak ini, tersangka Dodi ternyata merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Pada tahun 2016, tersangka ditangkap oleh Polrestabes Medan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal. Setelah bebas menjalani hukuman, tersangka kembali ditangkap dalam kasus narkoba.
“Kasus kedua tahun 2019 tersangka pernah ditangkap Polda Sumut dalam kasus narkoba jenis ekstasi. Nah, yang ketiga ini kita tangkap dalam kasus curanmor,” ungkapnya.
Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan di lapangan untuk mencari keberadaan pelaku Y. (HB-03)