MEDAN, BERSAMA
Polrestabes Medan menyatakan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jln Brigjen Katamso, Kec. Medan Maimun, berdasarkan laporan Edi Syahputra pada 6 Juli 2025, saat ini masih dalam proses penanganan penyidik Unit Pidum Sat Reskrim sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Muhammad Hafizullah, Senin (05/01/2026) mengaku penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan para terlapor, serta pelaksanaan gelar perkara, dengan berkoordinasi bersama Polsek Medan Kota karena perkara tersebut merupakan saling lapor.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara pidana membutuhkan tahapan dan kecukupan alat bukti.
“Tidak benar bila dikaitkan dengan adanya pungutan biaya. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan tanpa dipungut biaya. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan untuk menentukan status hukum para pihak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (HB-03)