Sengketa Lahan di Sugau..!! Ngadap Karo-karo Punya Surat, Ismatius Ginting Hanya “Cakap”..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 6, 2026
Sengketa Lahan di Sugau..!! Ngadap Karo-karo Punya Surat, Ismatius Ginting Hanya “Cakap”..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

PANCUR BATU, BERSAMA

Muspika Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, menggelar mediasi sengketa lahan di aula kantor camat, Selasa (06/01/2026).

Mediasi itu dihadiri Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang, Kapolsek Kompol Djanuarsa, jaksa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kadus Desa Sugau Berlin Tarigan, Ngadap Karo-karo (pemilik lahan) dan Ismatius Ginting.

Dalam pertemuan mediasi itu Ngadap Karo-karo menyatakan lahan seluas 3.000 meter di Dusun lI Durin Pitu, Desa Sugau, Kec. Pancur Batu, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara, sebelumnya telah dibelinya dari Bella Ketaren anak ahli waris mendiang Nungkat Ketaren pada 2021 lalu.

Namun setelah pembelian lahan itu ternyata masih dikuasi pihak Ismatius Ginting dan keluarga hingga sekarang ini. Tak hanya itu, Ngadap juga mengaku telah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan lahan itu dengan putusan inkrah.

Sementara itu pihak Ismatius Ginting mengungkapkan lahan itu sudah ditempatinya setelah diamanahkan pemilik lahan pada tahun 1992 silam. Akan tetapi pada saat pertemuan itu ia tidak dapat memperlihatkan surat kepemilikan lahan tersebut.

Usai mendengar keterangan kedua belah pihak yang bersengketa, Camat Pancur Batu, Sandra Dewi Situmorang, menerangkan bahwa mediasi yang digelar untuk memberikan solusi bukan keputusan.

“Kami yang hadir di sini (Muspika Pancurbatu) hanya bersifat memfasilitasi untuk menyampaikan solusi dalam persoalan lahan itu. Tapi perlu diingat kami tidak bisa memutuskan siapa yang berhak atas tanah tersebut,” katanya seraya menyarankan kepada kedua belah pihak agar menempuh langkah hukum.

Camat yang dikenal vokal dan memiliki integritas ini pun menyarankan agar keduanya membuka hati nurani masing-masing dan saling mengalah, karena menurutnya permasalahan ini hanya akan membawa kerugian bagi keduanya.

“Kalau bapak-bapak teruskan permasalahan ini, toh yang menang jadi arang, yang kalah jadi abu, jadi lebih baik saling mengalah,” ujarnya kepada kedua belah pihak.

Dalam rapat tersebut, Sandra juga sempat memberikan ultimatum kepada Ismatius Ginting dan keluarga, karena menurut Dewi Sandra seharusnya yang datang ke kantor camat dalam permasalahan ini bukan Ismatius Ginting, tapi pemilik tanah yang sebelumnya atau ahli waris.

“Seharusnya yang hadir di tempat ini bukan bapak Ismatius Ginting dan keluarga, tapi pembeli tanah sebelumnya atau ahli waris, karena bapak dan keluarga ini kan hanya penyewa atau yang diberi amanah untuk menempati tanah,” jelas Dewi.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Januarsah Saragih, SH, juga sempat mempertanyakan legalitas kepemilikan dari keduanya antara Ngadap Karo-karo dan Ismatius Ginting.

Dalam rapat tersebut, Ngadap Karo Karo langsung menunjukkan legalitas kepemilikan lahan tersebut kepada Kapolsek dan unsur muspika yang hadir.

Namun, berbeda dengan Ismatius Ginting, saat Kompol Januarsah meminta legalitas kepemilikan, ia tak mampu menunjukan surat bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

Ia hanya mengaku tanah itu adalah amanah dari Alm Nungkat Ketaren untuk ditempati sejak tahun 1992.

Terpisah, Ngadap Karo-Karo kepada awak media mengaku kecewa dengan hasil mediasi yang digelar Muspika Pancur Batu. Sebab tidak ada keputusan yang diberikan dan dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut.

“Saya tekankan selaku pemilik lahan akan mendirikan plang karena aku memiliki bukti surat tanah yang sah telah dibeli dari ahli waris,” akunya.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan, Chalik S Pandia SH, STh, mempertanyakan kepemilikan surat lahan kepada pihak Ismatius Ginting. Sebab lahan itu sebelumnya milik mendiang Nungkat Ketaren yang telah dijual ahli waris kepada Ngadap Karo Karo.

“Perlu saya sanggah pernyataan pihak Ismatius Ginting yang telah menempati lahan itu selama 20 tahun. Tetapi faktanya yang bersangkutan hanya diamanahkan untuk menempati dan tidak memiliki surat atas kepemilikan lahan tersebut,” tegasnya.

Di akhir rapat, Chalik S Pandia bermohon kepada muspika terkusus pihak kepolisian agar dapat mendampingi kliennya mendirikan plank kepemilikan tanah sekaligus mendirikan pagar di lahan milik Ngadap Karo-karo. (HB-03)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini