Kek Gini Baru Paten Laee..!! Kadis Perkimcikataru Medan Garansi Warga Mudah Urus Izin PBG..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 9, 2026
Kek Gini Baru Paten Laee..!! Kadis Perkimcikataru Medan Garansi Warga Mudah Urus Izin PBG..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Jhon Ester Lase, menjamin warga Kota Medan akan mudah mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Demikian disampaikannya menyikapi kritik dan saran Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, terkait proses pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kemarin.

“Begitu juga soal upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin PBG, akan menjadi perhatian serius di Tahun 2026 ini,” kata Jhon Lase kepada awak media, Kamis (08/01/2025).

Menurutnya, ada beberapa hal yang akan dilakukan dan diyakini mampu meningkatkan PAD ke depan. Diantaranya mempermudah urusan dengan pelayanan lebih cepat, bagus serta memaksimalkan pengawasan.

“Memang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) ada birokrasi yang dimungkinkan bisa dipangkas. Seperti berkas yang diajukan pemohon biasanya 5 kali untuk diperiksa maka ke depan akan dilakukan 3 kali saja,” tuturnya.

Jhon mengungkapkan, proses verifikasi berkas yang biasanya dilakukan Dinas Perkimcikataru akan dihilangkan dan cukup diverifikasi oleh Tim Profesi Ahli (TPA) dari kementerian yang biasanya secara online.

“Ke depan Dinas Perkimcikataru cukup fasilitator dan pengawasan saja,” ungkapnya seraya menambahkan, sidang berkas pemohon PBG di kantor akan dihilangkan dan cukup sidang online saja.

“Kecuali sidang terhadap pengajuan bangunan skala besar, itu tetap kita lakukan di kantor,” ujar Jhon. Dia juga menyebutkan, Dinas Perkimcikataru akan menghilangkan biaya konsultan untuk urusan izin PBG 2 lantai di bawah 70 meter.

Begitu juga untuk bangunan 1 lantai di bawah 70 meter. “Biaya gratis tidak perlu menggunakan konsultan ini akan terus kita sosialisasikan. Kita harapkan warga urus izin bangunannya,” harap Jhon Lase.

Sementara untuk skala besar tetap menggunakan konsultan sesuai PP No 16 Tahun 2021 tentang PBG. “Tentu ini berkaitan dengan kontruksi kekuatan bangunan demi keselamatan gedung,” bebernya.

Evaluasi bukan hanya dilakukan di pengurusan, Jhon memaparkan peningkatan PAD juga akan dilakukan terkait memaksimalkan pengawasan.

Untuk itu, ia mengaku akan menguatkan pengawasan dengan membangun kordinasi dengan Satpol PP, pihak kecamatan, kelurahan dan Kepling.

“Kordinasi kita tingkatkan, harapan kita semua pendirian bangunan di Medan harus memiliki izin,” tegasnya seraya mengaku optimis capaian target PAD Rp 36,2 miliar di Tahun 2026 akan terealisasi.

“Sedangkan target Tahun 2025 sebesar Rp36 miliar hanya terealisasi Rp28,4 miliar atau 78 persen. Realisasi yang diperoleh ini naik 40 persen sejak saya menjabat Kadis Perkimcikataru pada Agustus 2025. Sebelumnya hanya tercapai 38 persen terhitung Januari- Agustus 2025,” pungkasnya. (HB-03)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini