Waspadalah…Waspadalahh..!! Mobil Parkir di Teras Rumah Dipreteli Maling, Untung Ada Polsek Deli Tua, Yaa…Gollahh..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 10, 2026
Waspadalah…Waspadalahh..!! Mobil Parkir di Teras Rumah Dipreteli Maling, Untung Ada Polsek Deli Tua, Yaa…Gollahh..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Andi Ansari (32) dan rekannya H terbilang berani. Bagaimana tidak..?? Mobil Toyota Corolla milik Irwansyah Hasibuan (45) yang diparkir di teras rumahnya di Jln STM Suka Tabah, Medan Johor, dipreteli ke dua pelaku, Sabtu (03/01/2026).

Untung saja Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil mengungkap kasus ini. Andi pun ditangkap sedangkan H masih diburu, Sabtu (10/01/2026) dini hari.

Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, SH, mengatakan, Andi warga Jln STM Suka Tani, Kel. Suka Maju, Kec. Medan Johor, ini, diciduk Unit Reskrim setelah korban membuat laporan ke Mapolsek Deli Tua.

“Korban menyadari pencurian tersebut saat hendak memanaskan mesin mobil. Ia terkejut melihat bagian depan mobilnya sudah dipreteli. Pelaku masuk ke area teras rumah yang sebenarnya sudah dipagari besi,” ungkap Kompol PS Simbolon.

Adapun peralatan mobil yang hilang yaitu radiator, kondensor AC, alternator dan dinamo sirine alarm. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang cukup besar dan langsung membuat laporan ke Polsek Deli Tua.

Tanpa membuang waktu, Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua dipimpin Kanit Reskrim, AKP Hermawan, SH dan Panit 1 Opsnal, Ipda Andrianta Sembiring, pun turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

Hasilnya cukup memuaskan. Sabtu (10/01/2026) sekitar pukul 00.25 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jln STM.

Petugas pun menyebar melakukan penyisiran. Begitu melihat Andi sedang berjalan kaki di Jln Suka Tani, petugas langsung mengamankan dan membawanya ke Mapolsek Deli Tua.

Kepada petugas Andi mengakui perbuatannya. Andi pun “bernyanyi” dan menyebut H sebagai rekannya saat beraksi mempreteli mobil korban. Polisi kemudian menetapkan H masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini tersangka beserta barang bukti satu unit radiator, satu unit kondensor AC, serta pakaian yang digunakan saat beraksi telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya,” tegas Kapolsek.

Tersangka dijerat dengan pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian. (HB-02)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini