TANAH KARO, BERSAMA
Warga Dusun Ujung Bandar, Desa Persadanta, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, menolak pembangunan kantor Koperasi Merah Putih ( KMP) di tanah lapangan SD Negeri 040520 Tanjung Barus.
Warga menilai pembangunan dilakukan secara sepihak tanpa melalui sosialisasi dan pelibatan masyarakat, khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kades dan perangkat desa setempat.
Selain persoalan prosedur, lahan yang digunakan juga dipersoalkan karena selama ini merupakan tanah aktif berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan setempat yang berfungsi sebagai lapangan sepak bola anak sekolah, digunakan sebagai lahan parkir bila ada kegiatan sosial pesta pernikahan atau dukacita atau kegiatan lainya di dusun Ujung Bandar, Desa Persadanta, Kecamatan Barusjahe.
Menurut salah warga, wacana pembangunan gedung KMP di Lapangan SDN Tanjung Barus warga sama sekali tidak menyetujui rencana tersebut.
“Sebelumnya kami tidak tahu apa-apa. Tidak pernah ada undangan musyawarah desa (Musdes), tidak ada pemberitahuan. Warga bertanya ke saya, padahal saya sendiri tidak tahu. Bahkan waktu material bangunan datang, saya juga tidak tahu itu untuk apa,” ujar warga tersebut.
Warga lainnya mengaku tidak pernah ada sosialisasi resmi dari pemerintah desa kepada warga maupun kepada pengurus RT dan RW terkait rencana pembangunan kantor Koperasi Merah Putih maupun musyawarah desa.
“Selama ini tanah itu dipakai untuk olahraga dan kegiatan warga desa. Masyarakat Persadanta menawarkan tanah kas desa yang bisa digunakan untuk membangun kantor KMP, tapi kenapa justru yang aktif dipakai,” ujar warga.
Warga mengatakan tetap mendukung keberadaan Koperasi Merah Putih. “Kami mendukung KMP, tapi lokasinya tidak sesuai, tidak ada sosialisasi, tidak ada dialog, tiba-tiba ada pembangunan,” beber warga.
Hingga kini, warga Desa Persadanta berharap pemerintah desa segera membuka ruang dialog dan melakukan musyawarah terbuka dengan masyarakat guna mencari solusi terbaik. Akhirnya tercapai kesepakatan rapat akan dilakukan pada 26-01-2026.
Camat Barusjahe Rion Ginting SE yang Di konfirmasi malah mengatakan, desa akan rugi jika kesempatan itu tidak dimanfaatkan akibat penolakan sekelompok masyarakat.
“Tapi demi keamanan dan ketertiban tetap kita serahkan kepada desa sesuai hasil musyawarahnya,” kata cajat.
Sementara itu Penjabat (Pj) Kepala Desa Persadanta Arihta Sitepu yang dikonfirmasi, Senin (19/01/2026) mengakui ada warganya yang keberatan atas pembangunan koperasi merah putih tersebut.
“Benar, makanya pembangunan dihentikan. Desa tidak memiliki aset untuk lokasi pembangunan koperasi merah putih, dan hal itu sudah kami sampaikan,” ujar A Sitepu.
Sedangkan Kadis Pendidikan Kab. Karo Leonard Girsang SSTP, MSi dan Kabid SD Herdi Ginting yang dikonfirmasi di hari yang sama juga tidak memberikan jawaban. (HB-18)