TANAH KARO, BERSAMA
Antoni (60) residivis kasus Narkoba ditangkap Polres Tanah Karo di Jln Veteran, Kel. Lau Mulgap I, Kec. Berastagi, Kab. Karo, Sumatera Utara, Kamis (15/01/2026) malam.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasatres Narkoba, AKP Harjuna Bangun, membenarkan penangkapan itu.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti 4 paket plastik klip sabu dengan berat netto 3,12 gram. Turut diamankan 1 potongan plastik assoy warna hitam, 1 plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 2 plastik klip kecil kosong, serta 1 unit handphone Android merek OPPO warna biru.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan langsung pada diri tersangka saat dilakukan pemeriksaan di lokasi penangkapan.
“Setelah barang bukti ditemukan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Harjuna.
Dari hasil pendalaman, tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Karo. (HB-18)