BANGUN PURBA, BERSAMA
Pengadaan Unit Pengolah Limbah (UPL) untuk RSUD Bangun Purba seharga Rp1,07 milyar ditengarai jadi ajang korupsi oknum Dinas Kesehatan Deli Serdang semasa dr Asri Ludin Tambunan sebagai Kadis yang sekarang jadi bupati Deli Serdang.
Pengadaan UPL ini diproses atas dasar permintaan Direktur RSUD Bangun Purba, dr Aguswan, walau sesungguhnya atas desakan dr Asril udin Tambunan yang saat itu sebagai Kadis Kesehatan.
Alat tersebut dipesan dr Aguswan kepada PT. APTAKO JILI SARKI yang berkedudukan di Makasar, Sulawesi Selatan. Harganya tidak tanggung tanggung Rp1,0 85 milyar termasuk ongkos kirim sebesar Rp15 juta.
Tidak diketahui secara pasti mengapa alat UPL itu dipesan dari Makasar, sementara di Medan dan Jakarta juga banyak tersedia.
Proyek pengadaan barang tahun anggaran 2024 ini sudah dipasang sesuai permintaan dr Aguswan selalu Direktur RSUD Babgun Purba, tapi dikabarkan tidak berfungsi seperti yang diharapkan.
Alat UPL ini diharapkan dapat mengolah limbah darah atau limbah bekas cucian alat-alat medis yang dipakai ketika mengambil tindakan medis.
Disebutkan pengoperasian UPL membutuhkan 6 unit tangki resapan, tapi yang ada hanya 4 unit septi tank. Sedangkan limbah dari ruang sterilisasi dimasukkan langsung ke tangki resapan, yang seharusnya dimasukkan ke ruang UPL terlebih dahulu.
Hal ini dilakukan karena tidak tersedianya tangki resapan. Rumah sakit membutuhkan 6 unit tangki resapan, sementara yang tersedia hanya 4 unit saja. Mestinya di bangun 6 unit tapi yang dibangun hanya 4 unit saja.
Ini semua permainan pihak managemen rumah sakit dengan pejabat Kadis Kesehatan Deli Serdang yang saat itu dijabat dr Asri Ludin Tambunan.
Banyaknya terjadi penyimpangan Biaya Operasional Kesehatan semasa dr Asri Ludin alias dr Aci membuat program jesehatan di Deli Serdang morat marit.
Termasuk program UHC yang dicanangkan Gubsu Boby Nasution tidak terealisasi, sehingga Gubsu marah besar. Ratusan milyar DBH sudah disalurkan Gubsu untuk UHC Deli Serdang, ternyata disalahgunakan oleh Bupati dr Aci.
Seperti Biaya Operasional Kesehatan yang sempat menyeret 14 orang kepala Puskesmas diperiksa Kejari Deli Serdang diduga menyalahgunakan anggaran ratusan milyar menjelang Pilkada DS.
Bupati Deli Serdang tidak proporsional menempatkan pejabat di bidang tugasnya, seperti terjadi juga di RSUD
Bangun Purba. Seorang bidan sebagai pekerja tehnis ditempatkan jadi KTU.
Sangatlah tidak tepat seorang bidan jadi tenaga adminstrasi perkantoran sehingga tertib administrasi tidak terjaga, karena seorang bidan tidak memiliki SDM di bidang administrasi.
Penempatan sosok pejabat di Deli Serdang oleh dr Aci berdasarkan KKN bukan berdasarkan kinerja. Demikian juga di Pemkab Deli Serdang Kadis Dukcapil yang pernah dicopot dari Dinasti Infokom diangkat kembali.
Camat yang pernah mengorupsi uang sampah sesuai temuan BPK, malah dipromosikan jadi kepala dinas. Keduanya adalah camat Percut dan camat Tanjung Morawa yang kini menjabat camat Lubuk Pakam. (HB-01)