MEDAN, BERSAMA
Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) akan meningkatkan pemahaman Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terhadap wartawan di Sumut karena tingkat kepatuhan yang masih rendah.
Hal itu terungkap dalam Refleksi Pers 2025 yang digelar PWI Sumut dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut di Sekretariat PWI Sumut, Jalan Adinegoro No. 4 Medan, Selasa (20/01/2026).
Hadir Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, Ketua DKP PWI Sumut Wardjamil, Sekretaris PWI Sumut SR Hamonangan Panggabean, Sekretaris DKP Agus S Lubis serta pengurus harian PWI Sumut dan anggota DKP.
Ketua DKP PWI Sumut, Wardjamil, menyampaikan Refleksi Pers menyangkut 4 hal, yakni eksistensi pers, peranan, kontribusi dan kualitas pers. Selain itu menyangkut sisi kemerdekaan pers, etika profesi, integritas dan KEJ.
Memang, kata Wardjamil, tingkat ketaatan pers pada etika profesi di tahun 2025 cukup baik. “Walaupun ada satu dua media kurang peduli pada KEJ. Terbukti ada bantahan dari publik karena berita tidak benar dan kurang verifikasi,” kata Wardjamil.
Karena itu, Wardjamil, meminta agar ketaatan wartawan pada KEJ ditingkatkan. Hal ini menyangkut integritas media sekaligus pemahaman penerapan hukum pers.
Sebab, penjabaran terhadap kemerdekaan pers itu masih sangat sedikit dimengerti oleh wartawan.
“Masih terjadi salah pengertian penjabaran UU KIP, UU ITE juga pasal KUHP dan Hak Tolak. Bahkan, dalam satu media Hak Jawab terus berulang akibat berita dengan subjek dan objek sama,” ungkapnya.
Untuk itu, Wardjamil, menyarankan PWI Sumut dapat membuat sebuah lembaga diklat sehingga pemahaman etika profesi itu dapat terus menerus dilaksanakan.
“Sifat lembaga ini otonom langsung di bawah ketua PWI. Keberadaan lembaga ini tidak akan mengurangi peran besar wakil ketua bidang pendidikan,” katanya.
Sementara Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, mengapresiasi Refleksi Pers 2025 yang dilaksanakan DKP. Hal ini menjadi langkah baik bagi wartawan dalam menghasilkan karya jurnalistik lepas dari jeratan pidana.
“Masukan DKP sangat berharga sekali bagi kami (PWI-red). Kiranya kegiatan seperti ini dapat kita lakukan setiap tahun,” harap Farianda.
Farianda mengaku, PWI ke depan lebih fokus kepada pendidikan dengan melakukan berbagai bentuk pelatihan. “Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM di Sumut, khususnya anggota PWI yang hampir 1000 orang,” sebutnya.
Di sisi lain, Farianda, tidak menampik masih banyak kasus- kasus kriminal menimpa wartawan di Sumut.
“Alhamdulillah, kita apresiasi pihak kepolisian yang telah menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Namun, masih ada juga kasus wartawan di Labuhanbatu atas nama, Junaidi Marpaung, masih belum selesai, bahkan belum P21. Kepolisian harus menuntaskan kasusnya agar ada putusan pengadilan,” pinta Farianda.
Pada bagian akhir, baik Wardjamil maupun Farianda Putra Sinik sepakat bahwa kritik pers bagian kontrol sosial sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Setajam apapun kritik pers, harus dengan data dan fakta serta tanpa itikad buruk. Dan pihak manapun harus jernih menanggapi kritik media,” ujar Farianda. (HB-01)