MEDAN, BERSAMA
Napi Tipikor Ellyas Sitorus dikirim pihak Rutan Kelas 1 Medan atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara ke Lapas di Pulau Nusakambangan (NK).
Pemicunya karena mantan Kadis Kominfo Sumatera Utara diduga bebas menggunakan alat komunikasi di dalam rumah tahanan milik negara itu.
Muncul pertanyaan kenapa napi itu bisa menggunakan alat komunikasi di dalam kerangkeng..? Mengapa alat komunikasi itu bisa lolos dari penjagaan yang berlapis..?
Seorang aktivis dari Sumut, Sastra Sembiring, menduga adanya kerjasama antara oknum pegawai rutan dan napi sehingga bisa terjadi.
“Kalau tidak ada kerjasama, bagaimana mungkin napi itu bisa menggunakan alat komunikasi atau memegang handphone. Lalu dimana pula napi bisa ngecas. Ini harus menjadi perhatian Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),” ungkap Sastra, Jumat (23/01/2026).
Menurut Sastra, langkah Rutan mengirim napi atau warga binaan ke NK bagi yang menyelundupkan alat komunikasi sudah tepat.
“Tapi harus diungkap bagaimana bisa seorang napi menyelundupkan alat komunikasi..? Saya duga ini kelalaian pegawai atau unsur kesengajaan dan harus diungkap dengan transparan,” tuturnya.
Sastra juga meminta Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Karutan dan KPR yang dianggap lalai.
“Artinya ada kelalaian atau KKN dalam kasus ini. Polisi hendaknya turun menyelidiki kasus penyelundupan alat komunikasi ini dan memeriksa jejak digital napi koruptor yang bisa menggunakan handphone di dalam rutan,” terangnya.
Sayangnya, Karutan I Medan Andi ketika dikonfirmasi awak media mengenai kasus penyelundupan itu belum menjawab.
Sebagaimana diketahui, pemindahan napi ke NK dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan pengamanan berlapis oleh personel Brigade Mobil (Brimob) bersama petugas Pemasyarakatan.
Prosedur pengawalan ketat tersebut mencerminkan standar manajemen risiko keamanan dalam sistem pemasyarakatan nasional, terutama untuk narapidana dengan tingkat sensitivitas perkara tinggi seperti kasus korupsi.
Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut menegaskan, relokasi narapidana tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban (kamtib), bukan tekanan opini publik atau motif lain di luar kerangka hukum.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga stabilitas institusional di lingkungan rutan agar proses pembinaan, pelayanan dan pengawasan terhadap warga binaan berjalan optimal dan kondusif.
Pemindahan ini sekaligus menjadi jawaban konkret atas tudingan adanya perlakuan istimewa atau perlindungan terhadap warga binaan tertentu.
Pihak Rutan Kelas I Medan memastikan setiap pelanggaran tata tertib ditindak berdasarkan asas kesetaraan di hadapan aturan (equality before prison rules), tanpa memandang latar belakang perkara maupun status sosial narapidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, membantah narasi yang berkembang di media massa dan media sosial. Ia menegaskan tidak ada satu pun petugas yang memberi “back-up” atau perlakuan khusus kepada warga binaan.
“Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu. Karutan terus-menerus mengingatkan seluruh jajaran untuk menjalankan tugas secara profesional, menghindari penyalahgunaan wewenang, dan mengambil peran positif sesuai fungsi pemasyarakatan,” tegas Yudi Suseno, Kamis (22/01/2026). (HB-07)