LUBUK PAKAM, BERSAMA
Wakil Ketua DPRD Deliserdang H Hamdani Syahputra SSos mewanti-wanti Satpol PP Deliserdang agar tidak membongkar rumah warga di Jln Tirtadeli Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kec. Lubukpakam, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara, dengan alasan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dibawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan juga diingatkan bila tidak dapat mensejahterakan maka jangan menyengsarakan rakyat.
“Pemkab Deliserdang harus berlaku adil sama rakyat Deliserdang, kalau tidak bisa menyejahterakan jangan menyengsarakan rakyat,” tandas Hamdani Syahputra saat menerima warga Jln Tirtadeli Dusun I, Desa Tanjung Garbus, di kantor DPRD Deliserdang, Kamis (22/01/2026).
Pertemuan yang diinisiasi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Deliserdang, Ketua Lisbon Situmorang SE, Penasihat HM Husni Siregar dan Seketaris Edward Limbong SSosI, karena Satpol PP telah menjadwalkan pembongkaran rumah warga dengan alasan tidak memiliki PBG, Kamis (22/01/2026) namun batal dilaksanakan.
Kehadiran warga di antaranya
Marolan Ompungsunggu (65), Hj Lis Leliyanti (55), Ponisah Nasution (66), Syahbudi (43), Daniel Sitorus (26) Nur Kalijah Silalahi (30) berserta pengacara warga, diterima Waket DPRD Deliserdang Hamdani Syahputra didampingi Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang Zul Amri ST.
Hamdani setelah mendengar penjelasan warga mengaku heran. Satpol PP Deliserdang dapat melihat luas bangunan warga yang tinggal paling luas berukuran 100 M2, bahkan ada yang berdinding gedek lalu dengan gampangnya memerintahkan untuk melakukan pembongkaran.
Padahal bila berlaku adil masih banyak tempat bahkan bangunan yang dijadikan usaha tidak memiliki PBG, namun Satpol PP tutup mata.
“Jadi tidak bisa Satpol PP menggusur, apa dasarny..?? Kalau dasar menggusurnya karena tidak memiliki IMB/PBG, banyak sekali di Deliserdang ini tidak memiliki PBG, saya kasih datanya, Satpol-PP gusur lah,” tegas Hamdani.
Hamdani menilai, masuknya Satpol-PP ke ranah mempersoalkan PBG rumah warga, karena sebelumnya Pemkab Deliserdang mengklaim tanah tersebut milik Pemkab Deliserdang berdasarkan Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013.
Namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dinyatakan dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Selanjutnya, tidak ada jalan lain untuk mempersoalkan tanah tersebut lewat jalur PBG.
“Ini menimbulkan kecurigaan, mengapa Pemkab ngotot ingin membongkar rumah warga dengan alasan tidak memiliki PBG. Ketika diurus PBG-nya, Pemkab Deliserdang malah menyatakan itu tanah milik mereka, padahal sudah jelas ada putusan pengadilan,” sebutnya.
Sehingga lanjut Hamdani, setelah menerima aduan masyarakat, maka dalam waktu dekat ini DPRD Deliserdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder dan memastikan agar Satpol-PP Deliserdang tidak bertindak melebihi kewenangannya.
Warga Bayar PBB
Sebelumnya saat Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang Zul Amri mempertanyakan kepada warga apakah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Salah satu diantara warga yakni Hj Lis Leliyanti yang juga pembeli tanah di lokasi itu yang menggugat penjual ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, dengan perkara nomor : 57/Pdt.G/2014/PN.Lbp.
PN Lubukpakam, pada 16 Januari 2015, memutuskan bahwa tanah seluas 567 M2 adalah sah milik warga, karena dalam persidangan diperoleh fakta, tanah objek perkara berasal dari tanah kosong ex HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II Tanjung Garbus, yang tidak diusahai sejak tahun 1985.
Atas putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam itu, selanjutnya Pemkab Deliserdang melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dengan perkara nomor : 99/PDT/2016/PT MDN.
Pada putusan tingkat banding, Rabu, 22 Juni 2016, PT Medan kembali menguatkan putusan PN Lubukpakam, dengan pertimbangan bahwa perbuatan Kanwil BPN Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, yang telah menerbitkan Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 kepada Pemkab Deliserdang, dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata dan telah melanggar hak-hak subjektif penggugat. Oleh karena itu, sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, khusus tentang tanah objek perkara haruslah dinyatakan cacat juridis dan tidak mengikat.
Hj Lis Leliyanti pun menjawab pertanyaan Zul Amri dengan menyebut setelah putusan pengadilan dirinya membayarkan PBB. “Kami sudah membayar PBB sejak putusan pengadilan tahun 2016,” katanya.
Zul Amri pun merasa heran dengan apa yang dilakukan Pemkab Deliserdang, karena adanya ketidaksinkronan administrasi. “Kalau memang ini punya Pemkab kenapa pajak buminya dikeluarkan. Diterima, pajaknya diambil kan begitu,” ujarnya.
“Walaupun pembayaran pajak bumi tidak menyatakan kepemilikan tanah, tetapi Pemkab Deliserdang secara administrasi tidak sinkron,” tambahnya.
Dapat Ajukan Hak Milik
Zul Amri menyebut, bila sejarah penguasaan warga terhadap tanah tersebut hingga puluhan tahun dan merujuk Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menurut Pasal 27 UUPA, seseorang yang telah menguasai tanah secara nyata dan beritikad baik selama 20 tahun dapat mengajukan hak milik atas tanah tersebut.
“Kepada warga karena status tanah belum jelas milik Pemkab Deliserdang dan warga telah berada di lokasi kurang lebih 35 tahun, maka sesuai undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) warga dapat mengajukan surat hak milik. Dengan mengajukan permohonan pembayaran hapus buku sebagai bentuk kewajiban membayar tanah bekas HGU kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN),” katanya.
Tindakan Sewenang-wenang
Warga melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Yani Rambe SH menilai, Pemkab Deliserdang yang ingin membongkar bangunan rumah warga merupakan tindakan sewenang-wenang, sehingga pihaknya menyampaikan hal itu agar menjadi pertimbangan bagi DPRD Deliserdang untuk melakukan pencegahan.
“Pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya tidak ada masalah lagi sepertinya. Tapi di bupati hari ini tiba-tiba ada surat peringatan. Terus kalau masalah PBG, kalau memang rumah warga yang berdinding papan diwajibkan, kita juga siap untuk mengurusnya ke dinas terkait,” tegasnya.
Sebelumnya warga telah melapor ke kantor PWI Deliserdang terkait kondisi mereka. Lokasi rumah warga juga sehamparan dengan Kantor PWI Deliserdang.
Sejauh ini terkait keberadaan Kantor PWI Deliserdang yang berlantai dua tidak ada mendapat surat dari Pemkab Deliserdang.
Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa sertifikat BPN Hak Pakai No. 3 Tahun 2013 yang diklaim Pemkab Deliserdang juga termasuk lahan PWI. Muslih menyebut, bahagian dari sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 seluas 8.422 Meter Persegi. “Bahagian dari situ,” katanya. (HB-01)