Korban “Dobrak” Polres Metro Bekasi..!! Proses Kasus Dugaan Penipuan Pembelian Tanah Lamban Mirip “Bekicot”..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 24, 2026
Korban “Dobrak” Polres Metro Bekasi..!! Proses Kasus Dugaan Penipuan Pembelian Tanah Lamban Mirip “Bekicot”..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

BEKASI, BERSAMA

Zevisa Ginting adalah korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial RS dan telah melaporkan kasus itu ke Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya.

Akan tetapi, laporan yang bergulir sejak Maret 2025 sampai 22 Januari 2026 belum ada titik terang. Bahkan kasus terkesan belum memberi ruang keadilan bagi pihak pelapor.

Atas keresahan itu, Zevisa Ginting didampingi Sastra Sembiring mendatangi Mapolres Metro Bekasi dan bertemu dengan juru periksa (Juper) bernama Brigadir Derry Dwi Hariyanto pada (22/1/2026) sekira pukul 16.00 wib sore.

Kasus yang dilaporkan Zevisa yaitu penipuan pembayaran tanah hook di Perumahan Taman Kertamukti, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Dimana, saat transaksi jual beli terhadap Zepisa, RS mengaku sebagai tim marketing (pemasaran) yang berwenang menjual tanah hook di perumahan itu dengan harga Rp 42 juta.

Bahkan, wanita ini mengaku kepada Zepisa Ginting jika uang sudah dibayarkan lunas, maka akan diberikan surat atau sertifikat tanah hook dimaksud dalam tempo 2 atau 3 bulan. Akan tetapi, uang sudah dibayarkan secara lunas oleh Zepisa tepatnya tahun 2024. Namun, surat itu tidak kunjung diberikan oleh RS.

Bukan itu saja, Zevisa juga sudah berulang kali menemui RS. Namun tidak ada etikad baik darinya. Sehingga dengan kekesalan Zevisa yang merasa dirinya telah menjadi korban penipuan pun membuat laporan ke Polres Metropolitan Bekasi sesuai dengan nomor laporan (LP/B/941/III/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi.

“Jadi kedatangan kami ke sini untuk menindaklanjuti laporan Zevisa yang sudah mengendap hampir satu tahun lamanya tidak kunjung menemui rasa keadilan bagi Zepisa sebagai pelapor” kata Sastra, di Markas Polres Metro Bekasi, Kamis (22/01/2026).

Kemudian, mereka telah bertemu dengan juper yang menangani perkara dimaksud. Pihak juper (Dery-Red) menyebut bahwa Laporan itu sudah berjalan sampai saat ini, ia juga mengaku telah memeriksa RS sebagai terlapor dalam kasus penjualan tanah Hook tersebut.

Namun, Dery mengaku bahwa dirinya harus memeriksa pihak perusahaan dari RS sebagai pengembang. Ia akan memeriksa pihak property yang mengerjakan dan menjual tanah hook di perumahan subsidi yang dibeli oleh Zevisa.

“Jadi, pihak juper akan memeriksa pihak (PT. Agung Purnama Bakti) atau perusahaan property selaku penanggung jawab atas tanah hook itu juga,” tambahnya.

Selain itu, Sastra dan Zevisa juga sudah ke kantor property yang berada di Komplek Ruko Cikarang Square, Blok E No.57-59 Cikarang Selatan – Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Disitu mereka bertemu dengan Pipi selaku penanggung jawab KPR dan Ijah. Kedua wanita ini mengaku akan membantu permasalahan Zevisa.

“Sebenarnya, kami dari perusahaan akan membantu pihak konsumen agar menyelesaikan masalah ini. Ibu RS belum menyetorkan uang yang disetorkan bapak Zevisa (konsumen) seperti yang disebutkan oleh konsumen itu,” kata pipi selaku KPR di PT. Agung Purnama Bakti.

Pipi juga mengaku bahwa RS tidak memiliki ikatan atau kontrak kerja secara legal dengan pihak Property.

“Ya kalau ibu RS atau yang di Panggil sebagai kak Butet ini tidak memiliki ikatan Secara Legal di perusahaan PT. Agung Purnama Bakti ini, bahkan pihak perusahan juga sudah menegur RS agar menyesaikan persoalan dengan konsumen pak Zepisa Ginting,”Jelas pipi.

Pipi juga memastikan pihak perusahaan property akan menghadiri dan memberikan keterangan saat di minta oleh penyidik polres metro bekasi jika ada Panggilan kepada perusahaan.

“Ya, kita memastikan pihak perusahaan akan menghadiri panggilan penyidik jika keterangan dari perusahaan diperlukan, namun sekali lagi, kami akan mencoba berkomunikasi lagi dengan RS atau kak butet,”Terangnya.

Menanggapi itu, Sastra dan Zevisa mengapresiasi ketegasan dari pihak perusahaan dan meminta agar perusahaan bersedia memberikan keterangan kepada pihak penyidik Polres Metro Bekasi. Agar permasalahan ini terselesaikan dan Zepisa Ginting sebagai konsumen juga mendapatkan Hak nya.

“Jadi, kami harapkan pihak property mau memberikan keterangan, kesaksian dihadapan penyidik atau juper. Karena, ibu RS ini merugikan Zevisa, pembayaran sudah dilunasi, tapi sertifikat tidak di berikan. Sedangkan sertifikat itu tanahnya perusahaan property,” terangnya.

Sastra Sembiring juga mengingatkan pihak kepolisian agar laporan Zepisa Ginting jangan lagi sekedar laporan yang tidak punya penyelesaian.

“Kita berharap, agar laporan sodara Zepisa ini tidak lagi sekedar Laporan saja, tapi kita berharap penyidik polres metro bekasi mampu memberikan rasa keadilan bagi pelapor sehingga polisi dapat mencapai cita-cita dari polri presisi responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan,”Pungkasnya.

Sedangkan juper yang menangani perkara ini, Brigadir Derry mengaku bahwa kasus ini sudah ditangani dengan serius.

“Saya tidak main-main dalam menangani perkara ini. Kendala kemarin bahwa terlapor (RS) ini mengaku bahwa uang itu adalah uang komisi dia. serta dalam keteranganya ia juga mengaku bahwa pihak Property akan mengeluarkan surat secara bersamaan dengan tanah Hook lainya yang belum terjual,Makanya kami mencari tahu perusahaan property yang menjual tanah hook ini,” terangnya.(HB-03/HB-07)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini