LUBUK PAKAM, BERSAMA
Sejak dipimpin Bupati dr Asri Ludin Tambunan alias Aci, Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara, sepertinya keranjingan membuat masalah terutama dengan masyarakatnya sendiri.
Mulai dari masalah gedung SMPN 2 Galang yang berada di atas tanah milik Al Washliyah tapi diklaim dan ingin dikuasai sepihak oleh Pemkab Deli Serdang yang tidak pernah membayar sewa lahan, tanah warga yang “dirampok” untuk dijadikan TPS 3R di Kec. Percut Sei Tuan yang kini ditangani Poldsu karena pengaduan pemilik lahan, upaya perobohan Masjid Al Ikhlas Komplek Veteran, Desa Medan Estate sampai upaya pengusiran dan perobohan rumah warga di Desa Tanjung Garbus I, Kec. Lubuk Pakam.
Teranyar Pemkab Deli Serdang kembali membuat masalah dengan mengusulkan pemekaran Kec. Sunggal. Usulan ini pun mendapat penolakan dari wakil rakyat di DPRD Deli Serdang.
Adalah Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Deli Serdang, Zul Amri, ST, dengan tegas menolak rencana pemekaran Kec. Sunggal menjadi dua kecamatan yakni Sunggal dan Sunggal Selatan, Jumat (23/01/2026).
Menurut Zul Amri yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda) DPRD Deli Serdang, salah satu usulan Pemkab Deli Serdang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026, Kamis (22/01/2026) adalah pemekaran Kec. Sunggal dan Percut Sei Tuan.
Zul Amri yang merupakan asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kec. Sunggal, Kutalimbaru dan Pancur Batu ini menyatakan, pemekaran Kec. Sunggal perlu dikaji ulang antara masyarakat, pemerintah desa, organisasi perangkat daerah Pemkab Deli Serdang yang terkait karena dinilai tidak rasional.
Sebab, kata Zul Amri, kajian yang ditawarkan Pemkab Deliserdang sangat tidak rasional. Kec. Sunggal yang terdiri dari 17 desa, ingin dimekarkan menjadi 2 kecamatan.
Dari 17 desa itu, sambungnya, ada
10 desa ikut Kec. Sunggal induk dan sisanya 7 desa terpaksa ditambah 3 desa di Kec. Pancur Batu agar memenuhi peraturan perundang-undangan.
“Ini agak lucu letak teritorialnya antara Kec. Sunggal dan Pancur Batu sangat jauh tidak sesuai dengan kajian yang ada,l ditambah kulturnya juga beda,” kata Zul Amri.
Menurut Zul Amri, kajian akademisi yang digunakan Pemkab Deli Serdang kurang memahami kultur wilayah yang ada di Sunggal dan Pancur Batu.
“Sesungguhnya Kec. Pancur Batu yang layak menjadi dua kecamatan karena sesuai dengan syarat undang undang dan Permendagri bahwa satu kecamatan minimal terdiri dari 10 desa. Dan Pancur Batu memiliki 25 desa,” ungkapnya.
Sedangkan Kec. Sunggal, sambung Zul Amri, hanya memiliki 17 desa dan ada beberapa desa yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran desa.
“Ada beberapa desa besar di Sunggal dengan jumlah penduduk yang sangat padat bahkan mengalahkan beberapa kabupaten/kota. Kenapa bukan desa ini yang dimekarkan menjadi tiga desa dengan teritorial yang sangat luas, sehingga Kec. Sunggal bisa menjadi 20 desa dan sudah sesuai dengan amanah undang-undang untuk dimekarkan jadi dua kecamatan,” tandasnya.
Zul menjelaskan, prinsip besar pembentukan kecamatan baru harus memiliki minimal 10 desa/kelurahan untuk kabupaten, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2018 tentang kecamatan.
“Jika ingin menyejahterakan masyarakat prinsip besar pelayanan publik itu jarak terdekat. Permendagri No. 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Publik mengatur tentang standar pelayanan publik, termasuk aspek jarak dan waktu layanan mengatur hal tersebut,” ujarnya.
“Jadi ketika teman-teman dari wilayah Pancur Batu ada 3 desa yang diambil ke Sunggal, ketika mereka ke kantor Camat Sunggal jarak tempuhnya semakin jauh ketimbang ke kantor camat Pancur Batu. Inikan menyalahi prinsip Permendagri jadinya,” pungkas Zul Amri. (HB-01)