MEDAN, BERSAMA
Tindakan ala preman yang dilakukan sejumlah anggota Subdit III Ranmor Ditkrimum Polda Sumut terhadap seorang pengacara di depan Mapolrestabes Medan, banjir kritikan pedas dan tajam dari berbagai kalangan.
Advokat yang jadi korban adalah Indra Surya Nasution, SH, yang selama ini membela upaya perobohan Masjid Al Ikhlas Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, oleh pengusaha perumahan elit yang berkolaborasi dengan Pemkab Deli Serdang.
Adalah Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, yang mengutuk keras dan bersuara lantang mendesak Mabes Polri dan Kapolda Sumut untuk menindak dengan memproses hukum anggota polisi tersebut.
Tak hanya itu, dia juga meminta Polda Sumut dan Mabes Polri untuk memeriksa pengembang yang ingin merobohkan masjid untuk lokasi perumahan elit.
“Dalang tindakan anggota Polda Sumut yang mirip preman itu harus diungkap dan diproses hukum. Ada praduga anggota polisi itu orang suruhan pihak pengembang,” tandas Irvan.
LBH Medan menilai, tindakan paksa yang dilakukan anggota Poldasu itu bukan hanya bermasalah pada Aparat Penegak Hukum (APH) saja, tapi juga terhadap KUHAP.
“Seharusnya KUHAP dihentikan penggunaannya dan harus dilakukan perbaikan dengan mengedepankan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat agar ke depan tidak ada lagi korban seperti yang dialami Advokat Indra Surya Nasution, SH, kata Irvan.
Irvan menilai, upaya paksa secara sewenang-wenang yang dilakukan terhadap Indra Surya bertentangan dengan UUD 1945, KUHAP, UU 39 tahun 1999, tentang HAM, DUHAM & ICCPR.
“Begitu juga upaya paksa penggeledahan yang dilakukan secara terang-terangan (chetho welo-welo) jelas bertentangan dengan Pasal 112 dan 113 UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pasal a quo, jika untuk kepentingan penyidikan dan penggeledahan harus ada izin dari pengadilan. Tapi yang dilakukan anggota Poldasu Subdit III Ranmor Ditkrimun hanya berdasarkan laporan informasi saja,” ujarnya.
Sekedar informasi, korban Indra Surya Nasution seyogianya datang ke Mapolrestabes Medan untuk memberikan keterangan tindak pidana pembakaran mobil Pajero Sport miliknya yang diparkir di depan rumahnya, Kamis (08/01/2026).
Tapi, begitu dia turun dari dalam mobil, sejumlah anggota Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut langsung mengamankan dan menggeledahnya di depan umum. (HB-06)